Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Nawir Messi mengatakan, pihaknya akan segera memeriksa kasus akuisisi Indosiar oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) atau SCTV.

Saat ini, kata Nawir, pihaknya masih menunggu laporan notifikasi akuisi PT Indosiar Karya Mandiri Tbk (IDKM) oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) selaku induk usaha PT Surya Citra Media Tbk (SCMA).

Bila sudah dilaporkan, pimpinan KPPU segera menyimpulkan hasil analisis dan melakukan pleno terkait aksi korporasi badan hukum yang sama-sama memiliki lembaga penyiaran di Jakarta itu.

"Mungkin notifikasinya sudah masuk ke Sekretariat KPPU. Namun belum dilaporkan kepada pimpinan. Sebab, kami sendiri belum rapat. Biasanya satu kali seminggu kami selalu membahas dan menindaklanjuti laporan yang masuk," kata Nawir di Jakarta, Rabu.

Nawir mengatakan, Sekretariat KPPU bakal melakukan analisis setelah menerima notifikasi akuisisi tersebut. Sesudah itu, Pimpinan KPPU bakal mempelajarinya dan memberikan suatu keputusan.

"Nantinya akan ada kesimpulan mengenai benar atau salahnya akuisisi itu," ungkap Nawir.

Proses di KPPU untuk menganalisa kasus ini akan memakan waktu 1 bulan.

"KPPU akan memutuskan apakah akuisisi ini tidak akan mengganggu pasar, apakah ada persoalan hukum didalamnya. Progresnya kurang lebih akan disampaikan dalam jangka waktu satu bulan," kata Nawir.

Terkait akuisisi ini, KPI sendiri telah mengeluarkan legal opinion (pandangan hukum) yang isinya akuisisi itu melanggar UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan PP No 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Swasta yang ditandatangani sendiri oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sebab, tidak boleh suatu badan hukum memiliki dua lembaga penyiaran di provinsi yang sama.

KPI juga melihat akuisisi ini menghambat keragaman kepemilikan dan cenderung terjadi pemusatan kepemilikan.(*)
(zul)