Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama mengupayakan penyuluh agama non-pegawai negeri sipil (non-PNS) mendapat honorarium setara upah minimal provinsi (UMP) atau kabupaten/kota.

"Saat ini Kementerian Agama melalui Ditjen Bimas Islam mengupayakan pemenuhan honorarium tersebut dengan mengusulkan tambahan anggaran untuk penyuluh non-PNS agar berstandar upah minimal provinsi dan kabupaten kota," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI yang diikuti dari Jakarta, Senin.

Yaqut mengatakan saat ini para penyuluh agama non-PNS hanya menerima honorarium sekitar satu juta rupiah per bulan. Angka itu tidak sebanding dengan tugas dan fungsi mereka yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.

Apalagi, kata dia, penyuluh agama memiliki peranan strategis dalam memperkuat kehidupan beragama.

Menurutnya, tugas penyuluh agama meliputi agen moderasi, penjaga moral, dan penjaga akidah serta akhlak masyarakat, sehingga peranannya strategis sebagai corong terdepan Kementerian Agama.

"Tentu (honor Rp1 juta, red.) masih jauh untuk memenuhi kebutuhan, ditambah beban kerja yang menjadi tanggung jawabnya cukup banyak," kata dia.

Baca juga: Kemenag harap penyuluh agama bertransformasi sampaikan pesan keagamaan


Ia mengatakan jika penyuluh agama diberikan honorarium yang memadai, mereka akan termotivasi untuk terus meningkatkan kinerja dan dapat membantu Kemenag mewujudkan program penguatan moderasi beragama.

"Dengan harapan kiprah kinerjanya akan terus dapat ditingkatkan demi terwujudnya capaian RPJMN Nasional 2020-2024, khususnya program penguatan moderasi beragama," kata dia.

Di samping isu tersebut, Yaqut dalam raker menyinggung masalah penghulu.

Ia memprediksi Indonesia akan kekurangan penghulu setidaknya hingga 10 tahun ke depan.

Saat ini penghulu di Indonesia berjumlah 8.978 orang.

Baca juga: Kemenag segera bayarkan tunggakan honor penyuluh agama Katolik non-PNS

Menurutnya, jumlah tersebut masih setengah dari kondisi ideal untuk melayani pernikahan.

Apalagi setiap tahun terjadi dua juta pernikahan yang tersebar di 5.901 kantor urusan agama (KUA).

"Kekurangan penghulu akan terjadi dalam jangka waktu 10 tahun ke depan, di mana setengah dari jumlah penghulu akan masuk masa purna tugas sebagai PNS atau di rata-rata akan pensiun sebanyak 400 orang setiap tahunnya," kata dia.

Ia mengatakan kurangnya kuantitas penghulu akan berkorelasi pada kualitas pelayanan publik.

Maka dari itu, Kemenag terus berupaya menambah kuota formasi calon penghulu kendati setiap tahun hanya mampu menjaring 150 orang.

"Dengan kondisi ini tentunya dukungan dari Komisi VIII akan sangat membantu merealisasikan target pemenuhan kuota penghulu di seluruh Indonesia," kata dia.

Baca juga: Wamenag minta penyuluh agama intensifkan sosialisasi vaksinasi
Baca juga: Menag fungsikan penyuluh agama untuk kampanye 5M hingga level desa