Jakarta (ANTARA) - Berdasarkan informasi dari TMC Polda Metro Jaya, perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada unit Layanan SIM Keliling tersebar di lima lokasi pada Senin ini.
Pelayanan SIM Keliling tersebut untuk memudahkan warga DKI Jakarta dan sekitarnya memperpanjang dokumen syarat legalitas pengendara bermotor. Adapun lokasi pelayanan tersebar di Mal Grand Cakung untuk Jakarta Timur dan Kampus Trilogi Kalibata (Jakarta Selatan).
Baca juga: Sabtu, ada lima gerai SIM Keliling di Jakarta
Kemudian, di LTC Glodok dan Mal Citraland (Jakarta Barat), serta di Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat).
Pelayanan SIM Keliling berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Untuk dapat mengakses layanan SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM dan biaya administrasi.
Persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP beserta KTP asli, kemudian fotokopi SIM lama dan aslinya, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.
Baca juga: Jumat, layanan SIM Keliling Jakarta ada di empat lokasi
Layanan mobil SIM keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.
Baca juga: Lima lokasi pelayanan SIM Keliling di Jakarta hari ini
Layanan SIM keliling Jakarta di lima titik pada Senin
24 Januari 2022 08:39 WIB
Warga memanfaatkan layanan SIM keliling di halaman Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/11/2021). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna/am.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2022
Tags: