Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen Imigrasi baru menerima permohonan resmi penarikan paspor tersangka kasus dugaan penerimaan suap atas proyek pembangunan wisma atlet di Palembang, M Nazaruddin, dari Komisi Pemberantasan Korupsi, pada Senin sore (4/7).
"Surat resmi penarikannya (paspor M Nazaruddin) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru kemarin sore (Senin, 4/7) diterima," kata Kepala Bagian Tata Usaha, Litigasi dan Humas Ditjen Imigrasi Kemkumham, Maryoto, di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan, penarikan paspor seseorang memang secara otomatis dilakukan oleh petugas Imigrasi saat seseorang yang berstatus dicekal hendak bepergian keluar negeri. Dan KPK memang telah mengajukan perintah cekal terhadap M Nazaruddin pada 24 Mei lalu.
Namun khusus untuk permohonan penarikan paspor atas nama M Nazaruddin, menurut dia, secara resmi baru diterima dari lembaga antikorupsi tersebut pada Senin sore (4/7).
Seperti diketahui M Nazaruddin telah pergi ke Singapura pada Senin malam (23/5). Mantan anggota Komisi III DPR RI ini hanya berstatus sebagai saksi dan belum dikenai cekal sehingga petugas Imigrasi tidak melakukan penarikan paspor yang bersangkutan.
Sementara itu terkait dengan kabar dari Kementerian Luar Negeri Singapura yang telah menyampaikan informasi kepada pihak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Indonesia bahwa M Nazaruddin tidak berada di Singapura lagi, ia mengatakan Ditjen Imigrasi tidak mengetahui dan menerima informasi tersebut.
"Kalau informasi itu kita tidak dapat, karena memang informasi dari Pemerintah negara lain semua ada di Kementerian Luar Negeri," ujar dia.
Pemerintah Singapura melalui Kementerian Luar Negerinya telah memberikan pernyataan bahwa M Nazaruddin sudah tidak berada di negara tersebut beberapa saat sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap proyek pembangunan wisma atlit di Palembang pada Kamis (30/6).
Menurut pihak Kementerian Luar Negeri Singapura, informasi tersebut telah disampaikan kepada pihak berwenang dari Indonesia. Bahkan, pihak Singapura juga memberi informasi negara tujuan M Nazaruddin pergi.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan pihaknya belum mendapat informasi dari Kementerian Luar Negeri terkait dengan informasi yang diberikan Kementerian Luar Negeri Singapura atas keberadaan M Nazaruddin tersebut.
Untuk itu, ia mengatakan KPK akan segera berkoordinasi kembali dengan Kementerian Luar Negeri agar dapat segera mengembalikan Nazaruddin ke tanah air, mengingat keterangan dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini sangat diperlukan.
KPK sendiri hingga saat ini tidak menerima bukti apa pun terkait keterlibatan beberapa orang dalam kasus dugaan suap pembangunan wisma atlit di Palembang yang disebutkan oleh M Nazaruddin.(*)
(T.V002/Z002)
Imigrasi Terima Permohonan Penarikan Paspor Nazaruddin
6 Juli 2011 01:42 WIB
M Nazaruddin (FOTO. ANTARA)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011
Tags: