Jakarta (ANTARA) - Kantor Staf Presiden (KSP) memastikan skema pembiayaan pembangunan ibu kota negara (IKN) dari APBN tidak akan menghambat penanganan COVID-19, upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN), dan juga pembangunan nasional secara keseluruhan.

“Kita tahu bahwa penanganan COVID-19 oleh Presiden Joko Widodo menggunakan prinsip atau filosofi 'gas dan rem'. Nah, salah satu aspek penting dari ‘pedal gas’ atau pemulihan ekonomi adalah dengan membangun infrastruktur,” kata Tenaga Ahli Utama KSP Wandy Tuturoong dalam keterangan resmi KSP di Jakarta, Minggu.

Sejalan dengan itu, kata Wandy, pada tahap awal pembangunan IKN, akan terdapat banyak proyek infrastruktur. Selama ini, pembangunan infrastruktur telah terbukti memberikan efek pengganda ekonomi (multiplier-effect) bagi pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Karena itu, kata Wandy, tidak perlu dipertentangkan pembangunan IKN dengan pemulihan ekonomi nasional dan penanganan COVID-19.

“Jadi di sini tidak ada persoalan untuk dipertentangkan antara pembangunan IKN dengan penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi,” ujarnya.

Baca juga: Dunia usaha harap dapat prioritas dalam pembangunan IKN
Baca juga: Ahli Perencanaan Kota: Ridwan Kamil penuhi syarat jadi Kepala IKN
Baca juga: Warga Banjar diminta tingkatkan SDM sambut IKN baru


Terkait pertanyaan mengenai pembiayaan IKN akan berdampak pada postur APBN, Wandy mengatakan pemerintah dan DPR sepakat bahwa skema pembiayaan tidak akan “membebani” APBN.

“Otoritas fiskal dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini sedang membahas skema pendanaan IKN, yang nantinya akan dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP), mulai dari persiapan, pembangunan pemindahan ibu kota negara, hingga penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus ibu kota nusantara,” kata Wandy.

Wandy mengatakan sesuai ketentuan di naskah RUU IKN yang telah disetujui jadi UU IKN oleh DPR, PP akan ditetapkan dua bulan setelah persetujuan UU IKN.

Wandy juga menegaskan proyeksi besaran komposisi pembiayaan IKN dari APBN yang sempat termuat di laman www.ikn.go.id merupakan besaran yang bersifat perkiraan. Angka itu timbul sebelum pemerintah bertemu dengan DPR untuk persetujuan Rancangan UU IKN menjadi UU IKN.

“Jadi bisa disimpulkan bahwa angka tersebut perkiraan sementara yang dibutuhkan hingga 2024. Dan harus diingat bahwa ini adalah proyek multi years (proyek tahun jamak) dengan 5 tahapan hingga 2045, sehingga persentase itu pada akhirnya akan mengecil,” demikian Wandy.