Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur menyebutkan 45 pekerja pada Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) I Panaf Timor yang terpapar virus corona sedang menjalani karantina terpusat.
"Semua pekerja yang terkonfirmasi positif COVID-19 menjalani isolasi terpusat di tempat yang disiapkan Pemkab Kupang di Desa Bolok, Kecamatan Kupang Barat," kata Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Kupang, Martha Para Ede di Kupang, Minggu.
Baca juga: Positif COVID-19 di Kabupaten Kupang tambah 46 kasus
Ia menyebutkan 45 orang pasien positif COVID-19 itu pada umumnya hanya memiliki gejala ringan sehingga melakukan isolasi mandiri pada tempat yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Kupang.
Dia menjelaskan mengingat banyaknya pasien dari perusahaan PLTU Panaf Timor yang terinfeksi virus corona maka semua pekerja yang positif COVID-19 dirawat dalam satu tempat karantina agar tidak terjadi penyebaran.
Baca juga: PLTU Timor I Panaf Timor di NTT ditutup terkait COVID-19
"Tim medis dari Puskesmas Batakte dan tim gugus tugas penanganan COVID-19 baik dari kabupaten maupun Kecamatan Kupang Barat terus melakukan pemantauan terhadap kondisi kesehatan semua pasien yang menjalani perawatan karena COVID-19 itu. Sampai dengan saat ini kondisi pasien dalam keadaan stabil ," tegasnya.
Dia mengatakan kasus positif COVID-19 di Kecamatan Kupang Barat hingga saat ini mencapai 165 kasus dengan jumlah pasien COVID-19 yang sembuh mencapai 114 orang.
Baca juga: Di awal 2022, kasus pertama COVID-19 meninggal terjadi di Kota Kupang
Sementara yang meninggal dunia karena terpapar virus corona mencapai enam orang.
Proyek pembangunan PLTU Timor I berlokasi di Dusun Panaf Desa Lifuleo Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang, NTT.
Baca juga: Imigrasi Atambua sediakan konter khusus pelintas batas cegah Omicron
45 pekerja PLTU Timor positif COVID-19 isolasi terpusat di Kupang
23 Januari 2022 17:34 WIB
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Martha Para Ede. ANTARA/Benny Jahang/pri.
Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2022
Tags: