Banda Aceh (ANTARA News) - Pakar hukum Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh Dr Taqwadin mengemukakan Pemerintah Aceh agar mengoptimalkan fungsi qanun, sehingga penerapan hukum di masyarakat
berjalan sebagai pemberi rasa keadilan.

"Di Aceh, sejumlah produk hukum dibuat, yakni qanun belum diterapkan secara maksimal," katanya di Banda Aceh, Selasa.

Ia menyatakan, qanun yang membuat adalah anggota DPR Aceh, mereka representatif dari rakyat. Jadi setiap produk hukum yang dihasilkan oleh dewan harus diterapkan. Qanun itu berfungsi bila ada kesepakatan dua pihak yakni legislatif dan eksekutif.

Ia menilai selama ini, qanun belum berjalan efektif dan masih terjadinya pelanggaran-pelanggaran oleh pihak tertentu. Salah satu penyebab terjadinya pembangkangan hukum karena masih ada penegak hukum tidak taat dengan hukum yang ditetapkan.

"Ini sebuah teori umum yang logis, bawahan akan melakukan pembangkangan bila atasan tidak melaksanakan aturan," sebutnya.

Penyebab lain, kata Taqwadin, qanun tidak berjalan secara maksimal, karena kurang sosialisasi tentang qanun tersebut ke daerah-daerah.

Karenanya Taqwaddin menyarankan upaya legislasi bisa berjalan dengan efektif maka harus menggabungkan tiga sumber daya hukum yang ada, yakni hukum negara, muatan hukum syariah, dan hukum adat.

"Untuk mengakomodir hukum dalam masyarakat. Legislasi adalah produk bersama antara eksekutif dan legislatif yang ada di Aceh, dalam hirarki hukum disebut qanun. Hukum yang sesuai dengan nilai ke-Acehan menyatu dengan Islam dan adat," jelasnya.

Menurut Taqwaddin, produk hukum harus akomodatif terhadap setiap permasalahan di masyarakat Aceh. Selain itu, faktor aparatur hukum juga menjadi faktor dominan penegakan hukum berjalan optimal.

"Permasalahan selama ini bukan pada hukum, tapi ketiadaan wibawa dan kejujuran aparatur. Tidak hanya polisi, jaksa dan hakim, tapi semua aparatur negara," kata Taqwaddin.

(PSO-286)