Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ganjar Pranowo
menyatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan
partai politik terhadap UU 2/2011 atas perubahan UU 2/2008 tentang
Partai Politik yang diputuskan kemarin tak perlu dikhawatirkan.
"Saya tidak terlalu khawatir dengan putusan MK tersebut," kata Ganjar kepada ANTARA News, Jakarta, Selasa.
Namun yang dikhawatirkannya adalah jumlah perserta pemilu yang akan semakin banyak seperti tahun 2009.
"Bila
persyaratan sebagai peserta pemilu tidak diperketat, maka parpol yang
ikut pemilu akan banyak dan lembaran kertas suara yang semakin besar
dibanding 2009 lalu," tambah Ganjar.
Oleh karena itu, masih ada aturan atau syarat yang harus diperketat.
"Sebagai
peserta pemilu boleh banyak, tapi tunggu dulu, sebab masih ada syarat
yang harus dipenuhi untuk bisa lolos ke parlemen. Salah satunya ambang
batas atau parliamentary threshold (PT) harus tinggi. Kalau tidak kita
akan menikmati kekisruhan politik," kata politisi Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Dalam putusan Mahkamah
Konstitusi, MK mengabulkan permohonan para pemohon terkait pasal 51
ayat (1), Pasal 51 ayat (1a) sepanjang frasa "Verifikasi Partai Politik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)", pasal 51 ayat (1b), dan Pasal 51
ayat (1c) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Sebab UU 2/2011
pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Pasal 51 ayat (1), Pasal 51 ayat (1a)
sepanjang frasa ”Verifikasi Partai Politik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pasal 51 ayat (1b), dan Pasal 51 ayat (1c) Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
tentang Partai Politik juga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
MK
juga memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak putusan ini diucapkan.
Dalam
Pasal 51 ayat (1) UU 2/2011 tentang Perubahan Atas UU 2/2008
disebutkan, Partai Politik yang telah disahkan sebagai badan hukum
berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
tetap diakui keberadaannya dengan kewajiban melakukan penyesuaian
menurut Undang-Undang ini dengan mengikuti verifikasi.
Pasal 51 ayat
1a disebutkan bahwa verifikasi Partai Politik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan Partai Politik yang dibentuk setelah Undang-Undang ini
diundangkan, selesai paling lambat 2 ½ (dua setengah) tahun sebelum hari
pemungutan suara pemilihan umum.Sedangkan pasal 51 ayat (1c) dikatakan
bahwa Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari Partai
Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1b) tetap diakui keberadaannya
sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, danDPRD kabupaten/kota sampai akhir
periode keanggotaannya.
Adapun pemohon uji materi UU 2/2011 atas
perubahan UU 2/2008 tentang Partai Politik diajukan oleh Partau
Persatuan Daerah (PPD), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Damai
Sejahtera (PDS), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia(PKPI), Partai
Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia
(PPPI), Partai Patriot, Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia
(PNBKI), Partai Pemuda Indonesia (PPI), Partai Matahari Bangsa (PMB),
Partai Pelopor, Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI), Partai
Indonesia Baru, Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI), Partai Karya
Peduli Bangsa (PKPB), Partai Sarikat Indonesia (PSI) dan Partai Merdeka
dengan kuasa Pemohon Suhardi Somomoeljono. (zul)
Ganjar: Putusan MK Tak Perlu Dikhawatirkan
5 Juli 2011 12:13 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (panglima-ali.com)
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011
Tags: