Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ganjar Pranowo menyatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan partai politik terhadap UU 2/2011 atas perubahan UU 2/2008 tentang Partai Politik yang diputuskan kemarin tak perlu dikhawatirkan.

"Saya tidak terlalu khawatir dengan putusan MK tersebut," kata Ganjar kepada ANTARA News, Jakarta, Selasa.

Namun yang dikhawatirkannya adalah jumlah perserta pemilu yang akan semakin banyak seperti tahun 2009.

"Bila persyaratan sebagai peserta pemilu tidak diperketat, maka parpol yang ikut pemilu akan banyak dan lembaran kertas suara yang semakin besar dibanding 2009 lalu," tambah Ganjar.

Oleh karena itu, masih ada aturan atau syarat yang harus diperketat.

"Sebagai peserta pemilu boleh banyak, tapi tunggu dulu, sebab masih ada syarat yang harus dipenuhi untuk bisa lolos ke parlemen. Salah satunya ambang batas atau parliamentary threshold (PT) harus tinggi. Kalau tidak kita akan menikmati kekisruhan politik," kata politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi, MK mengabulkan permohonan para pemohon terkait pasal 51 ayat (1), Pasal 51 ayat (1a) sepanjang frasa "Verifikasi Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)", pasal 51 ayat (1b), dan Pasal 51 ayat (1c) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Sebab UU 2/2011 pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 51 ayat (1), Pasal 51 ayat (1a) sepanjang frasa ”Verifikasi Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pasal 51 ayat (1b), dan Pasal 51 ayat (1c) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik juga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

MK juga memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak putusan ini diucapkan.

Dalam Pasal 51 ayat (1) UU 2/2011 tentang Perubahan Atas UU 2/2008 disebutkan, Partai Politik yang telah disahkan sebagai badan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik tetap diakui keberadaannya dengan kewajiban melakukan penyesuaian menurut Undang-Undang ini dengan mengikuti verifikasi.

Pasal 51 ayat 1a disebutkan bahwa verifikasi Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Partai Politik yang dibentuk setelah Undang-Undang ini diundangkan, selesai paling lambat 2 ½ (dua setengah) tahun sebelum hari pemungutan suara pemilihan umum.Sedangkan pasal 51 ayat (1c) dikatakan bahwa Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1b) tetap diakui keberadaannya sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, danDPRD kabupaten/kota sampai akhir periode keanggotaannya.

Adapun pemohon uji materi UU 2/2011 atas perubahan UU 2/2008 tentang Partai Politik diajukan oleh Partau Persatuan Daerah (PPD), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia(PKPI), Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Patriot, Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI), Partai Pemuda Indonesia (PPI), Partai Matahari Bangsa (PMB), Partai Pelopor, Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI), Partai Indonesia Baru, Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI), Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Sarikat Indonesia (PSI) dan Partai Merdeka dengan kuasa Pemohon Suhardi Somomoeljono. (zul)