Jakarta (ANTARA) - Berita politik yang terjadi selama sepekan (17—22 Januari) masih menarik disimak, mulai dari pernyataan politisi PDI Perjuangan Arteria Dahlan terkait dengan penggunaan bahasa Sunda hingga status tenaga honorer akan selesai pada tahun 2023.
Berikut rangkuman selengkapnya.
1. PDI Perjuangan Jabar minta Arteria Dahlan dipecat
DPD PDI Perjuangan Jawa Barat meminta kepada DPP PDI Perjuangan agar memecat Arteria Dahlan sebagai kader PDI Perjuangan buntut pernyataannya yang mempermasalahkan Bahasa Sunda.
Selengkapnya di sini:
2. Paripurna DPR setujui RUU IKN menjadi undang-undang
Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 pada hari Selasa (18/1) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) untuk disahkan menjadi undang-undang.
Selengkapnya di sini:
3. Anggota DPR: Rapat pakai bahasa Sunda wajar
Anggota DPR RI Dedi Mulyadi mengatakan penggunaan bahasa Sunda dalam kegiatan rapat adalah hal yang wajar dan tak perlu dipermasalahkan.
Selengkapnya di sini:
4. Pemerintah hanya buka lowongan PPPK di Seleksi CASN 2022
Pemerintah hanya membuka lowongan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan meniadakan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dalam Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2022.
Selengkapnya di sini:
5. Menpan RB: Status tenaga honorer selesai 2023
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan status tenaga honorer akan selesai pada 2023, sehingga tidak ada lagi pegawai berstatus honorer di instansi pemerintahan.
Selengkapnya di sini:
Sepekan, kasus Arteria Dahlan hingga status tenaga honorer
23 Januari 2022 07:12 WIB
Arteria Dahlan minta maaf kepada masyarakat Jabar. ANTARA
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022
Tags: