Panji Gumilang Tidak Hadir Pemeriksaan Batal Dilakukan
4 Juli 2011 14:41 WIB
Pemimpin Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang (kopiah hitam) mendatangi Gedung Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/6). Panji Gumilang diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemalsuan dokumen yayasan yang dilaporkan oleh eks Menteri Peningkatan Produksi NII KW9, Imam Supriyanto serta tindakan makar yang dilakukannya. (FOTO ANTARA/Dhoni Setiawan)
Jakarta (ANTARA News) - Pimpinan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), Panji Gumilang hari ini tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan akta otentik maka pemeriksaan batal dilakukan.
"Panji tidak sehat, hasil pemeriksaan dokter. Saya lupa apa sakitnya," kata kuasa hukum Panji Gumilang, Ali Tanjung di Jakarta, Senin.
Ali mengatakan kliennya perlu istirahat dan menjalani rawat jalan, kemungkinan sampai tiga hari dan posisi Panji saat ini berada di Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu.
Saat ini, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka. " Beliau menyadai bahwa status tersangka memang tahapan dari penyidikan merupakan wewenang polisi," kata Ali.
Sementara itu Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Ito Sumardi mengatakan bahwa saat penyidik sudah mengeluarkan surat pencekalan terhadap Panji Gumilang.
"Pencekalan sudah dilakukan, mengenai waktu pencekalannya nanti saya cek dulu," kata Ito.
Panji diperiksa terkait laporan mantan Menteri Peningkatan Produksi NII, Imam Supriyanto hari Selasa (10/5) mengenai dugaan pemalsuan dan dugaan isu-isu yang beredar terkait aktifitas gerakan Negara Islam Indonesia (NII) di Al Zaytun.
Panji Gumilang diperiksa selama 13 jam oleh penyidik Bareskrim.
Panji diperiksa terakhir sebagai tersangka pada hari Selasa (28/7) dan tiba gedung Bareskrim pukul 10.10 dan keluar 23.15 Wib, diperiksa terkait dugaan pemalsuan notulensi rapat Yayasan Pondok Pesantren Indonesia.
"Panji tidak sehat, hasil pemeriksaan dokter. Saya lupa apa sakitnya," kata kuasa hukum Panji Gumilang, Ali Tanjung di Jakarta, Senin.
Ali mengatakan kliennya perlu istirahat dan menjalani rawat jalan, kemungkinan sampai tiga hari dan posisi Panji saat ini berada di Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu.
Saat ini, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka. " Beliau menyadai bahwa status tersangka memang tahapan dari penyidikan merupakan wewenang polisi," kata Ali.
Sementara itu Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Ito Sumardi mengatakan bahwa saat penyidik sudah mengeluarkan surat pencekalan terhadap Panji Gumilang.
"Pencekalan sudah dilakukan, mengenai waktu pencekalannya nanti saya cek dulu," kata Ito.
Panji diperiksa terkait laporan mantan Menteri Peningkatan Produksi NII, Imam Supriyanto hari Selasa (10/5) mengenai dugaan pemalsuan dan dugaan isu-isu yang beredar terkait aktifitas gerakan Negara Islam Indonesia (NII) di Al Zaytun.
Panji Gumilang diperiksa selama 13 jam oleh penyidik Bareskrim.
Panji diperiksa terakhir sebagai tersangka pada hari Selasa (28/7) dan tiba gedung Bareskrim pukul 10.10 dan keluar 23.15 Wib, diperiksa terkait dugaan pemalsuan notulensi rapat Yayasan Pondok Pesantren Indonesia.
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011
Tags: