Jakarta (ANTARA News) - Menko Perekonomian Hatta Rajasa memastikan pembahasan terakhir mengenai insentif perpajakan atau tax holiday bagi investor yang berminat dalam pengembangan Masterplan Percepatan Pembangunan dan Perluasan Ekonomi Indonesia (MP3EI) akan dilaksanakan pada rapat kabinet, Kamis (7/7) mendatang.

"Tadi kita melihat beberapa hal terkait fasilitas tersebut, kemudian industri apa dengan kriteria tertentu. Itu sudah selesai semua dan tinggal hari Kamis kita bahas sekali lagi," ujarnya seusai rapat koordinasi mengenai MP3EI dan Tax Holiday di Jakarta, Senin.

Hadir dalam rapat tersebut Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Menteri Perindustrian MS Hidayat, Menteri Koperasi dan UMKM Syarief Hasan, Menteri Percepatan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Armida S Alisjahbana, Menteri Perhubungan Freddy Numberi dan Ketua Komite Ekonomi Nasional (KEN) Chairul Tanjung.

Hatta memastikan sektor yang akan mendapatkan insentif tersebut adalah industri yang memiliki inovasi, berbasis pengembangan bahan baku serta dapat menampung tenaga kerja dalam jumlah banyak seperti pengembangan kilang (refinery) atau petrokimia.

"Misalkan hal yang terkait dengan industri yang memiliki masa depan dan inovatif untuk katakanlah refinery atau petrochemical yang berbasis bahan baku. Kemudian yang menampung tenaga kerja luar biasa banyak, seperti itu," ujarnya.

Hatta belum mau merinci sektor apa saja yang nantinya akan mendapatkan fasilitas insentif tax holiday ini, termasuk sektor yang masuk dalam revisi PP 62/2008 mengenai insentif pajak penghasilan untuk investasi bidang usaha tertentu dan wilayah tertentu (tax allowance).

Sedangkan mengenai sektor pengembangan energi panas bumi, Hatta mengatakan, investor yang berminat pada industri energi terbarukan itu bisa mendapatkan fasilitas insentif perpajakan ini.

"Itu bisa masuk dalam kategori inovatif atau renewable, tapi tidak spesifik, bisa saja nanti masuk dalam tax allowance karena tadi kita juga membahas PP 62 dan juga terkait tax holiday. Kriteria lebih kepada kerangkanya tapi nanti eksekusinya lebih kepada `tailor made`," katanya.

Menteri Keuangan Agus Maratowardojo menambahkan kemungkinan ada lima sektor industri yang akan mendapatkan fasilitas tax holiday ini.

Namun, Menkeu belum mau mengungkapkan sektor apa saja yang bisa mendapatkan insentif ini karena hal tersebut belum final.

"Tax Holiday belum final, kita masih akan mempersiapkan sejumlah revisi. Tapi ada lima sektor yang coba kita prioritaskan dalam sistem perpajakan kita," ujar Menkeu.
(*)