"Pemerintah desa maupun BUMDes yang bergerak pada usaha ritel untuk bersama-sama mengawal kebijakan tersebut dalam rangka meringankan beban warga desa," kata Mendes dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Akademisi: Kebijakan minyak goreng satu harga perlu diapresiasi
Menurutnya, minyak goreng merupakan salah satu komoditas strategis dan multiguna. Oleh karena itu, kebijakan pemerintah terkait minyak goreng satu harga dapat menjaga masyarakat desa dari kondisi rentan kemiskinan.
"Pertambahan jumlah kemiskinan mayoritas disulut kenaikan harga pangan. Kenaikan harga minyak goreng menekan daya beli warga miskin di desa, saat yang sama juga akan memicu kenaikan harga pangan lainnya. Bila ini terjadi, bisa dipastikan warga desa yang hanya sejengkal di atas garis kemiskinan akan jatuh jadi warga miskin," paparnya.
Ia mengharapkan kebijakan minyak goreng satu harga dapat mempercepat pencapaian SDGs Desa tujuan pertama dan kedua, yakni Desa Tanpa Kemiskinan dan Desa Tanpa Kelaparan.
Ia mengemukakan, sasaran SDGs Desa tujuan Desa Tanpa Kemiskinan dan Desa Tanpa Kelaparan adalah nol persen tingkat kemiskinan desa, hingga prevalensi kurang gizi, stunting (kekerdilan) dan anemia, serta prevalensi bayi mendapat ASI eksklusif.
Kebijakan minyak goreng satu harga merupakan upaya lanjutan pemerintah untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.
Melalui kebijakan ini, seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual dengan harga setara Rp14.000 per liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.
Baca juga: Polri bentuk tim monitoring kebijakan minyak goreng satu harga
Baca juga: KPPU: Sejumlah aturan hambat pemain baru industri minyak goreng
Baca juga: Anggota DPR minta minyak goreng satu harga hingga ke pasar tradisional