Makassar (ANTARA News) - Para petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Makassar menggagalkan upaya penyelundupan shabu-shabu seberat enam kilogram senilai Rp12 miliar, Minggu.

"Upaya penggagalan penyelundupan sabu sebesat enam kilogram ini yang pertama kali terjadi selama 2011. Ini adalah penggagalan terbesar selama kami bertugas di sini," ujar Wakil Pelaksana KPPBC Tipe Madya Pabean Makassar, Amin Trisobri, di Makassar, Minggu.

Amin Tribsori mengungkapkan, barang haram tersbut sudah diamankan petugas bea dan cukai pada Jumat (1/7). Saat itu salah satu penumpang Air Asia dari Kuala Lumpur, Malaysia, meninggalkan barang tersebut di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar pada pukul 17.05 WITA.

Petugas mulai melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang sekitar 10 menit kemudian. Pemeriksaan sesuai prosedur di mesin pemindai, dilanjutkan pemeriksaan mendalam di meja pemeriksaan Bea dan Cukaia di dalam terminal.

Sampai dengan penumpang yang terakhir keluar, tersisa satu tas ransel yang tidak diambil pemiliknya sehingga ransel itu disimpan di Pos Bea dan Cukai atas sepengetahuan Air Asia.

Namun, hingga Sabtu (2/7), pemilik ransel juga belum menghubungi Air Asia sehingga dilakukan pemeriksaan dengan menghadirkan pihak perwakilan setempat Air Asia sebagai saksi.

Setelah memeriksa dengan menggunakan mesin pemindai, petugas membongkar isi ransel dan menemukan tiga paket makanan kemasan yang bertuliskan chicken soup.

Petugas kemudian membuka isi kemasan itu dan didalamnya terdapat butiran-butiran kristal. Petugas yang curiga dengan butiran kristal itu kemudian mengirimnya ke laboratorium Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB) Cempaka Putih, Jakarta.

Hasil pengujian lanoratorium diketahui jika butiran kristal itu adalah methamphetamine HCl atau umum disebut sebagai shabu-shabu golongan I.

"Setelah kami mengetahui hasilnya, kami langsung berkoordinasi dengan Direktorat Narkotika Polda Sulselbar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan karena ini merupakan kasus besar dengan jumlah yang tidak sedikit," katanya.

Direktur Narkotika Polda Sulselbar Kombes Pol Oneng Subroto mengaku jika kerja sama yang dibangun oleh instansi KPPBC ini sangat membantu polisi dalam memberantas tindak pidana pengiriman barang haram.

"Kami akan mengusut siapa pemilik tas itu dan dari mana asalnya serta akan ditujukan kepada siapa barang haram itu. Namun hingga saat ini kami belum bisa membeberkannya karena masih dalam tahap penyelidikan," katanya.
(ANT.MH)