Jakarta (ANTARA) -- Gegap gempita pergantian tahun tidak semerta-merta membuat Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan terlena dengan euforianya.  Di tahun 2022 ini, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan  bertekad untuk tidak menjadikan masa yang “biasa” menjadi suatu kenyamanan. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan telah mencanangkan signifikansi pelaksanaan Immigration Enforcement di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan. 


“Dalam rangka peningkatan penegakan hukum keimigrasian di tahun 2022 ini, kami tidak hanya mengejar kuantitas saja, melainkan kami juga sangat memperhatikan kualitas dari pelaksanaan kegiatan penegakan hukum keimigrasian yang kami lakukan,” ungkap Anggiat Napitupulu selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan. 




Memasuki minggu ke-3 di bulan Januari 2022, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan telah melaksanakan 5 (lima) Tindakan Administratif Keimigrasian berupa 3 (tiga) tindakan pendeportasian yang disertai penangkalan dan 2 (dua) tindakan pemulangan orang asing. 




Sebanyak 3 (tiga) warga negara Sri Lanka berinisial PC, JK, dan SK telah dideportasi dan dikenai penangkalan pada hari Minggu, 16 Januari 2022 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta. Ketiga orang asing tersebut terbukti telah melanggar pasal 78 (3) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena telah tinggal di wilayah Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggal yang diberikan padanya. 




Selain itu, pada hari Senin, 17 Januari 2022, telah dilakukan tindakan pemulangan terhadap 2 (dua) warga negara Pakistan berinisial MG dan MJ. Menurut hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, diketahui bahwa kedua warga negara asing tersebut masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan, namun kejanggalan ditemukan karena keduanya mengaku tidak mengenal siapa penjaminnya. 




Berdasarkan prinsip selective policy, kedua warga negara asing tersebut dikategorikan sebagai orang asing yang tidak memberikan manfaat sehingga Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan memutuskan untuk memulangkan keduanya guna mencegah terjadinya hal-hal yang dapat mengganggu kedaulatan negara sekaligus melindungi Hak Asasi Manusia yaitu mencegah yang bersangkutan menjadi objek human trafficking. 




“Diiringi dengan semangat penegakan hukum keimigrasian yang tinggi, tentunya kami berharap sepanjang tahun 2022 ini Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan dapat terus mengungkap kasus-kasus pelanggaran hukum keimigrasian di wilayah Jakarta sehingga pengimplementasian penegakan hukum keimigrasian semakin optimal,” pungkas Anggiat.