Polda NTB nyatakan 2 kasus copet di Sirkuit Mandalika tuntas
21 Januari 2022 14:35 WIB
Jaksa bersama pihak kepolisian dalam kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus copet di Sirkuit Mandalika saat momentum perhelatan WSBK 2021 di Kejari Lombok Tengah, NTB, Rabu (19/1/2022). ANTARA/HO-Humas Polda NTB
Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menyatakan penanganan dua kasus copet yang terjadi saat perhelatan World Superbike (WSBK) 2021 berlangsung di Sirkuit Mandalika telah tuntas.
"Karena (berkas) sudah dinyatakan lengkap dan tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti) sudah dilaksanakan penyidik, jadi kami nyatakan penanganan perkaranya tuntas di kepolisian," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto di Mataram, Jumat.
Dua kasus copet yang berhasil terungkap berkat kerja sama masyarakat lokal maupun kepolisian itu terdiri dari delapan tersangka.
Artanto menyatakan dua kasus tersebut berada dalam locus yang sama, namun tempos berbeda. Ia pun mengungkapkan bahwa dua kasus itu berasal dari dua grup copet berbeda.
Untuk kasus pertama dengan kelompok yang beranggotakan empat orang asal Jakarta dengan inisial DC (46), suami dari LA (41), bersama anak perempuannya, DA (24), dan tetangganya, AW (33), dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, Rabu (12/1).
Ke empat tersangka dilimpahkan bersama barang bukti kasus berupa tiga unit telepon genggam, yang diduga hasil copet dan pakaian para tersangka saat beraksi.
Baca juga: Polisi identifikasi jaringan internasional dari sindikat copet di WSBK
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Komisaris Besar Polisi Hari Brata menambahkan, ke empat tersangka ini mencopet pada hari terakhir pelaksanaan WSBK, Minggu, 21 November 2021.
"Lokasinya itu (copet) stan makanan 'gate' 3 kawasan Sirkuit Mandalika," ujar Hari Brata.
Demikian untuk kasus kedua yang beranggotakan empat orang tersangka, yakni AZ (50), asal Jakarta Pusat, FS (57), asal Kabupaten Bandung Barat, MY (38), asal Pematang Siantar, dan seorang wanita berinisial M (34), asal Jakarta Timur, sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
"Kelompok kedua ini dilimpahkan Rabu (19/1) kemarin ke jaksa penuntut umum Kejari Lombok Tengah," ucap dia.
Keempatnya dilimpahkan beserta barang bukti pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi dan uang tunai diduga hasil penjualan telepon genggam milik korban.
"Jadi kelompok kedua ini yang beraksi pada hari kedua pelaksanaan WSBK, Sabtu (20/11). Lokasinya di areal parkir timur Sirkuit Mandalika," tutur Hari.
Lebih lanjut dalam berkas perkara, para tersangka dari dua kelompok copet ini disangkakan pidana Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 KUHP Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP.
"Karena (berkas) sudah dinyatakan lengkap dan tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti) sudah dilaksanakan penyidik, jadi kami nyatakan penanganan perkaranya tuntas di kepolisian," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto di Mataram, Jumat.
Dua kasus copet yang berhasil terungkap berkat kerja sama masyarakat lokal maupun kepolisian itu terdiri dari delapan tersangka.
Artanto menyatakan dua kasus tersebut berada dalam locus yang sama, namun tempos berbeda. Ia pun mengungkapkan bahwa dua kasus itu berasal dari dua grup copet berbeda.
Untuk kasus pertama dengan kelompok yang beranggotakan empat orang asal Jakarta dengan inisial DC (46), suami dari LA (41), bersama anak perempuannya, DA (24), dan tetangganya, AW (33), dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, Rabu (12/1).
Ke empat tersangka dilimpahkan bersama barang bukti kasus berupa tiga unit telepon genggam, yang diduga hasil copet dan pakaian para tersangka saat beraksi.
Baca juga: Polisi identifikasi jaringan internasional dari sindikat copet di WSBK
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Komisaris Besar Polisi Hari Brata menambahkan, ke empat tersangka ini mencopet pada hari terakhir pelaksanaan WSBK, Minggu, 21 November 2021.
"Lokasinya itu (copet) stan makanan 'gate' 3 kawasan Sirkuit Mandalika," ujar Hari Brata.
Demikian untuk kasus kedua yang beranggotakan empat orang tersangka, yakni AZ (50), asal Jakarta Pusat, FS (57), asal Kabupaten Bandung Barat, MY (38), asal Pematang Siantar, dan seorang wanita berinisial M (34), asal Jakarta Timur, sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
"Kelompok kedua ini dilimpahkan Rabu (19/1) kemarin ke jaksa penuntut umum Kejari Lombok Tengah," ucap dia.
Keempatnya dilimpahkan beserta barang bukti pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi dan uang tunai diduga hasil penjualan telepon genggam milik korban.
"Jadi kelompok kedua ini yang beraksi pada hari kedua pelaksanaan WSBK, Sabtu (20/11). Lokasinya di areal parkir timur Sirkuit Mandalika," tutur Hari.
Lebih lanjut dalam berkas perkara, para tersangka dari dua kelompok copet ini disangkakan pidana Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 KUHP Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP.
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022
Tags: