PPP Usul Bentuk Mahkamah Partai
3 Juli 2011 10:08 WIB
Simpatisan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) saat mengikuti Istiqhotsah Kubro - Silaturahim Alim Ulama & Pimpinan Majlis Ta'lim PPP se- Indonesia di Tenis Indoor Senayan, Jakarta, Minggu (14/6). (ANTARA/Fanny Octavianus)
Bandung (ANTARA News) - Panitia Pengarah Muktamar VII Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengusulkan agar kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP periode lima tahun mendatang membentuk mahkamah partai.
"Mahkamah partai adalah lembaga yang berfungsi untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi di internal partai," kata Sekretaris Panitia Pengarah Muktamar VII PPP, Reni Marlinawati, di Bandung, Minggu.
Reni Marlinawati menyebutkan, usulan tersebut akan dibahas pada sidang paripurna V pada pelaksanaan Muktamar VII PPP yang dijadwalkan akan berlangsung di Hotel Grand Panghegar, Senin (4/7) malam.
Usul pembentukan mahkamah partai serta perubahan struktur kepengurusan DPP PPP, kata dia, akan dibahas di Komisi A perubahan AD/ART dari tiga komisi yang dibentuk pada sidang paripurna tersebut.
"Usulan Panitia Pengarah, mahkamah partai beranggotakan sembilan orang yang memiliki kompetensi untuk menyelesaikan persoalan internal partai secara bijaksana dan independen," katanya.
Wakil Bendara Umum DPP PPP ini menambahkan, sembilan orang tersebut adalah kiyai, alim ulama, dan kader senior PPP.
Namun, Reni enggan menyebutkan namanya dan jabatannya saat ini.
"Saya belum bisa menyebut namanya, tapi usulan dari Panitia Pengarah, dua dari sembilan anggota mahkamar partai adalah perempuan," katanya.
Menurut dia, adanya unsur perempuan dalam mahkamah partai, menunjukkan bahwa PPP adalah partai politik yang komit terhadap keterwakilan perempuan, sesuai dengan UU No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Ditanya pers mengenai bagaimana kewenangan mahkamah partai, anggota Komisi X DPR ini mengatakan, mahkamah partai akan melakukan penyelesaian terhadap persoalan internal dan membuat keputusan.
(T.R024/A011)
"Mahkamah partai adalah lembaga yang berfungsi untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi di internal partai," kata Sekretaris Panitia Pengarah Muktamar VII PPP, Reni Marlinawati, di Bandung, Minggu.
Reni Marlinawati menyebutkan, usulan tersebut akan dibahas pada sidang paripurna V pada pelaksanaan Muktamar VII PPP yang dijadwalkan akan berlangsung di Hotel Grand Panghegar, Senin (4/7) malam.
Usul pembentukan mahkamah partai serta perubahan struktur kepengurusan DPP PPP, kata dia, akan dibahas di Komisi A perubahan AD/ART dari tiga komisi yang dibentuk pada sidang paripurna tersebut.
"Usulan Panitia Pengarah, mahkamah partai beranggotakan sembilan orang yang memiliki kompetensi untuk menyelesaikan persoalan internal partai secara bijaksana dan independen," katanya.
Wakil Bendara Umum DPP PPP ini menambahkan, sembilan orang tersebut adalah kiyai, alim ulama, dan kader senior PPP.
Namun, Reni enggan menyebutkan namanya dan jabatannya saat ini.
"Saya belum bisa menyebut namanya, tapi usulan dari Panitia Pengarah, dua dari sembilan anggota mahkamar partai adalah perempuan," katanya.
Menurut dia, adanya unsur perempuan dalam mahkamah partai, menunjukkan bahwa PPP adalah partai politik yang komit terhadap keterwakilan perempuan, sesuai dengan UU No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Ditanya pers mengenai bagaimana kewenangan mahkamah partai, anggota Komisi X DPR ini mengatakan, mahkamah partai akan melakukan penyelesaian terhadap persoalan internal dan membuat keputusan.
(T.R024/A011)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011
Tags: