KPK panggil enam saksi terkait kasus korupsi di Penajam Paser Utara
21 Januari 2022 11:07 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyampaikan keterangan pers tentang pengumuman dan penahanan tersangka di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/1/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, memanggil enam saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
"Hari ini pemeriksaan saksi dan perkara tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur pada tahun 2021—2022," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Enam saksi yang dipanggil, yakni Justan selaku PNS, Sekretaris DPC Partai Demokrat Syamsudin alias Aco, Bendahara Korpri Agus Suyadi, Surya Yudrian selaku ajudan bupati, Herianto selaku Direktur Perumda Benuo Taka, dan Hajrin Zainudin selaku pegawai PT Borneo Putra Mandiri.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Mako Brimob Polda Kaltim," ucap Ali.
KPK menetapkan enam tersangka, yakni sebagai penerima adalah Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud (AGM), Plt. Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.
Sementara itu sebagai pemberi, yakni Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pada tahun 2021 Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.
Adapun nilai kontraknya sekitar Rp112 miliar, antara lain untuk proyek multiyears peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.
Atas adanya beberapa proyek tersebut, tersangka Abdul Gafur diduga memerintahkan tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Selain itu, tersangka Abdul Gafur diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk hak guna usaha (HGU) lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan bleach plant pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.
KPK menduga tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman adalah orang pilihan dan kepercayaan dari tersangka Abdul Gafur untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek untuk selanjutnya digunakan bagi keperluan tersangka Abdul Gafur.
Tersangka Abdul Gafur diduga bersama tersangka Nur Afifah, menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik tersangka Nur Afifah yang berikutnya dipergunakan untuk keperluan tersangka Abdul Gafur.
Selain itu, KPK juga menduga tersangka Abdul Gafur telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 miliar dari tersangka Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Baca juga: KPK panggil empat saksi kasus Bupati Penajam Paser Utara
Baca juga: KPK amankan dokumen-transaksi keuangan geledah di Penajam Paser Utara
"Hari ini pemeriksaan saksi dan perkara tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur pada tahun 2021—2022," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Enam saksi yang dipanggil, yakni Justan selaku PNS, Sekretaris DPC Partai Demokrat Syamsudin alias Aco, Bendahara Korpri Agus Suyadi, Surya Yudrian selaku ajudan bupati, Herianto selaku Direktur Perumda Benuo Taka, dan Hajrin Zainudin selaku pegawai PT Borneo Putra Mandiri.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Mako Brimob Polda Kaltim," ucap Ali.
KPK menetapkan enam tersangka, yakni sebagai penerima adalah Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud (AGM), Plt. Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.
Sementara itu sebagai pemberi, yakni Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pada tahun 2021 Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.
Adapun nilai kontraknya sekitar Rp112 miliar, antara lain untuk proyek multiyears peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.
Atas adanya beberapa proyek tersebut, tersangka Abdul Gafur diduga memerintahkan tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Selain itu, tersangka Abdul Gafur diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk hak guna usaha (HGU) lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan bleach plant pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.
KPK menduga tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman adalah orang pilihan dan kepercayaan dari tersangka Abdul Gafur untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek untuk selanjutnya digunakan bagi keperluan tersangka Abdul Gafur.
Tersangka Abdul Gafur diduga bersama tersangka Nur Afifah, menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik tersangka Nur Afifah yang berikutnya dipergunakan untuk keperluan tersangka Abdul Gafur.
Selain itu, KPK juga menduga tersangka Abdul Gafur telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 miliar dari tersangka Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Baca juga: KPK panggil empat saksi kasus Bupati Penajam Paser Utara
Baca juga: KPK amankan dokumen-transaksi keuangan geledah di Penajam Paser Utara
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022
Tags: