Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan kegiatan reklamasi itu merupakan amanat undang-undang dan perhatian masyarakat.
Baca juga: Kementerian ESDM targetkan investasi minerba capai 5,01 miliar dolar
Ridwan menegaskan bahwa undang-undang mineral dan batu bara memberikan sanksi tegas, termasuk sanksi pidana bagi pelaku usaha yang tidak melaksanakan reklamasi.
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara mampu mendorong pemenuhan kewajiban reklamasi bekas tambang menjadi lebih efektif.
Dalam revisi undang-undang tersebut, pemerintah telah mengatur kewajiban pemegang izin konsesi tambang untuk melaksanakan reklamasi dan pasca tambang dengan tingkat keberhasilan 100 persen, serta pemberian sanksi bagi pemegang izin yang tidak melaksanakan reklamasi dan pasca tambang.
Baca juga: Kementerian ESDM izinkan 96 kapal angkut batu bara ke luar negeri
"Kami optimis bahwa sebagaimana yang terjadi tahun 2021 reklamasi lahan pasca tambang 2022 akan melebihi target yang saat ini ada dalam Renstra," ucap Ridwan.