Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan hakim adhoc Pengadilan Hubungan Industrial Imas Dianasari (ID) dan manager PT Onamba Indonesia (OI) Odi Juanda (OJ) sebagai tersangka terkait dugaan suap-menyuap untuk upaya memenangkan perkara di tingkat kasasi.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Jumat, mengatakan KPK telah menetapkan ID dan OJ sebagai tersangka.

Hakim Imas diduga menjanjikan memenangkan putusan perkara di tingkat kasasi untuk menolak gugatan serikat pekerja yang saat ini berada di Mahkamah Agung (MA). Perkara tersebut berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja akibat mogok kerja di PT Onamba Indonesia.

KPK menjerat Imas dengan Pasal 12 huruf c dan atau pasal 6 ayat 2 dan atau pasal 15 dan atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan kepada Odi disangkakan dengan pasal 6 ayat 1 huruf a dan atau pasal 15 dan atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK menangkap tangan hakim Imas dan Odi di sebuah restoran di Bandung, Jawa Barat, pada Kamis malam (30/6), dan mengamankan barang bukti berupa uang terbungkus plastik sebesar Rp200 juta. KPK juga mengamankan Toyota Avanza milik tersangka Imas.

Penangkapan terjadi sekitar pukul 19.30 WIB dengan pengintaian dilakukan satu hari sebelumnya. Baik Imas maupun Odi akhirnya berstatus tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 22 jam di Gedung KPK.

Tersangka hakim Imas yang segera dinonaktifkan oleh Mahkamah Agung (MA) tersebut dibawa penyidik KPK untuk ditahan di Rumah Tahanan (rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Sedangkan tersangka Odi digelandang penyidik KPK ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur, guna menjalani penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.(*)
(T.V002/I007)