Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menyambut baik instruksi Presiden Susilo B Yudhoyono untuk menangkap dan membawa pulang M Nazaruddin ke Indonesia.

"Saya belum tahu soal instruksi itu. Kalau ada instruksi seperti itu lebih bagus," kata Wakil Ketua KPK, M Jasin di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, Juru Bicara Kepresiden, Julian Aldrian Pasha, menyatakan Yudhoyono memerintahkan Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Timur Pradopo, untuk mencari, menangkap, dan membawa pulang bekas bendahara umum Partai Demokrat yang telah ditetapkan sebagai tersangka KPK tersebut.

Menurut Julian, perintah langsung Presiden tentang Nazaruddin itu agar bisa memenuhi proses hukum yang bersangkutan di KPK.

Presiden, lanjut Julian, juga meminta polisi berkoordinasi dengan KPK mencari cara untuk dapat membawa pulang mantan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat tersebut.

Sebelumnya Ketua KPK, Busyro Muqoddas ,memang telah menyampaikan permohonan melalui media massa agar Presiden segera membuka kerja sama bilateral dengan Singapura terutama yang berkaitan dengan ekstradisi.

"Kalau sudah ada perjanjian ekstradisi nanti jadi enak, tinggal aparatnya saling koordinasi untuk kasus-kasus seperti ini," ujar Busyro.

M Nazaruddin yang menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan suap untuk proyek pembangunan wisma atlet di Jakabaring, Palembang, berada di Singapura satu hari sebelum KPK meminta Kementerian Hukum dan HAM melakukan pencegahan pada Selasa (24/5).

Hanya penasihat hukum Nazaruddin dan beberapa kader Partai Demokrat yang pernah bertemu dengan Komisaris PT Anak Negeri tersebut di Singapura.

(ANT.V002)