Yogyakarta (ANTARA) - Penataan pedagang kaki lima di Malioboro tidak akan menghilangkan keberadaan pedagang dari kawasan utama wisata di Kota Yogyakarta tetapi justru memberikan ruang khusus untuk aktivitas jual beli, kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi

“Pedagang tidak dipindah dari Malioboro. Tetap ada di Malioboro. Hanya saja dikumpulkan di tempat khusus yang juga masih ada di Malioboro,” katanya i Yogyakarta, Kamis.

Rencananya, ribuan pedagang kaki lima di sepanjang Jalan Malioboro akan ditata di dua lokasi yang masing-masing diberi nama Teras Malioboro 1 di bekas gedung Bioskop Indra dan Teras Malioboro 2 untuk di bekas gedung Dinas Pariwisata DIY.

Baca juga: Wali Kota Yogyakarta sebut tak ada penundaan penataan PKL Malioboro

Hingga saat ini, kedua lokasi tersebut dinyatakan siap untuk digunakan sebagai lokasi penataan. Berbagai fasilitas penunjang untuk mendukung aktivitas jual beli pedagang kaki lima disebut sudah siap.

“Kedua selter atau lokasi penempatan bisa dikatakan sudah siap lebih dari 99 persen. Tinggal perbaikan sedikit-sedikit saja seperti memasang penanda dan lainnya,” katanya.

Kedua lokasi penempatan tersebut, lanjut Heroe, juga tetap mudah dijangkau oleh wisatawan. Wisatawan yang datang dari utara bisa membeli oleh-oleh di Teras Malioboro 2, sedangkan wisatawan dari arah selatan bisa mampir ke Teras Malioboro 1.

“Saya kira, dengan penataan yang dilakukan justru akan memberikan dampak yang baik. Dilihat saja nanti dan dibuktikan sendiri karena tujuan penataan ini untuk pengelolaan di masa yang akan datang,” katanya.

Baca juga: DPRD Yogyakarta bentuk pansus sikapi rencana relokasi PKL Malioboro

Penempatan pedagang ke lokasi baru akan dilakukan melalui sistem pengundian sesuai aspirasi yang disampaikan pedagang.

Meskipun demikian, Heroe belum bisa memberikan kepastian waktu untuk pengundian lapak maupun relokasi pedagang ke lokasi baru. “Ditunggu saja,” katanya.

Sebelumnya, Asisten Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kadri Renggono mengatakan, dengan menempati lokasi baru maka pedagang akan berstatus formal.

“Harapannya, pedagang bisa memiliki manajemen yang lebih modern. Misalnya dari perizinan, pembukuan, penggunaan transaksi non tunai, termasuk akses pada permodalan,” katanya.