Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinasi bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Djoko Suyanto, menyampaikan 21 nama anggota Satuan Tugas TKI kepada Presiden. Satuan Tugas itu untuk melakukan pendampingan dan advokasi bagi para TKI yang bermasalah hukum di luar negeri.

Suyanto menyampaikan hal itu kepada Presiden Susilo B Yudhoyono dalam rapat terbatas mengenai Satuan Tugas TKI di Kantor Presiden Jakarta, Jumat.

Nama-nama itu antara lain Mahfuth Basyuni (mantan Menteri Agama), Bambang H Danuri (mantan Kapolri), Hendarman Supandji (mantan Jaksa Agung), Alwi Shihab (mantan Menteri Luar Negeri), Kemala Candra Kirana (mantan Ketua Komnas Perempuan), Nazaruddin Umar (Kementerian Agama), Tatang Razak (Kemlu), Ahmad Rifai (Kemenkumham), Ramli Hutabarat (Kemenkumham), Abdul Latief (mantan Dubes RI di Qatar), Lisna Yuliani (BNP2TKI), Humphrey Jemat (Ketua Asosiasi Advokat Indonesia), Yuli Mumpuni (Kemlu), dan Siti Murtiyah Setyawati (akademisi UGM).

Menurut Suyanto, nama-nama tersebut beberapa di antaranya memang memiliki kredibilitas terkait perlindungan WNI.

Ada tiga kementerian yang urun rembug dan menjaring nama-nama itu sesuai arahan Yudhoyono. Itu adalah Kementerian Koordinator Polhukam, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM.

Sementara itu, Yudhoyono mengatakan, Satuan Tugas TKI itu dibangun agar upaya perlindungan TKI dapat lebih fokus.

Satgas TKI itu nantinya akan diperkuat amanahnya dengan keputusan presiden sehingga memiliki kekuatan hukum dalam mengemban tugasnya.

"Tokoh-tokoh yang kita harapkan mengemban misi ini adalah tokoh-tokoh pilihan, baik integritasnya, kapasitasnya, termasuk kepedulian," katanya.

Presiden juga mengemukakan harapannya agar pemerintah dapat berbuat yang terbaik.

Menurut data, saat ini sekitar 200 TKI terancam hukuman mati. Dari jumlah itu, 70 persen terkait kasus narkotika dan 28 persen lainnya terkait kasus kejahatan pembunuhan yang terancam pidana mati. Mereka tersebar di Arab Saudi, RRT, Singapura, dan Malaysia.
(ANT.G003)