Jakarta (ANTARA) - Produk benang pintal poliester (Polyester Spun Yarn/PSY) Indonesia mendapat pembatalan pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD) dari India, sehingga ekspor produk tersebut ke India berpotensi mengalami kenaikan.

“PSY merupakan salah satu produk tekstil dengan nilai ekspor yang cukup besar ke India. Pembatalan ini tentunya menjadi kabar gembira bagi eksportir Indonesia dalam rangka mempertahankan serta meningkatkan nilai ekspor produk unggulan ini ke India, terutama di masa pemulihan pascapandemi,” ujar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi lewat keterangannya di Jakarta, Kamis.

Pembatalan BMAD produk PSY ini berdasarkan keputusan Kementerian Keuangan India melalui Tax Revenue Unit (TRU). Keputusan tertuang dalam Office Memorandum No. 190354/182/2021- TRU yang diterbitkan Pemerintah India pada 8 Januari 2022.

Dengan putusan tersebut, maka rekomendasi akhir dari Directorate General Trade Remedies (DGTR) India yang terbit pada 19 Agustus 2021 dinyatakan batal dan eksportir Indonesia tidak dikenakan BMAD sebesar 61 dolar AS per Metric Ton (MT) hingga 191 dolar AS per MT.

Produk PSY sudah memiliki pasar yang cukup besar di India. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kinerja ekspor PSY Indonesia ke India mencapai nilai tertinggi pada 2019 yaitu 51 juta dolar AS. Nilai ekspor ini sempat turun menjadi 23 juta dolar AS pada tahun berikutnya.

Sedangkan, pada periode Januari—Juni 2021 nilai ekspornya tercatat sebesar 26,1 juta dolar AS, atau naik 321,23 persen dari periode yang sama pada sebelumnya yakni sebesar 6,19 juta dolar AS.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana menyatakan bahwa keberhasilan ini patut untuk disyukuri.

“Khusus untuk produk tekstil asal Indonesia, ini merupakan kali ketiga sejak 2021 pemerintah India batal menerapkan BMAD. Momentum keberhasilan ini tentunya diharapkan akan terus berlanjut untuk kasus lainnya,” tuturnya.

Kasus ini bermula pada 21 Mei 2020 saat otoritas DGTR India menginisiasi penyelidikan anti dumping untuk PSY dengan kode HS 5509.21.00 asal dari Tiongkok, Indonesia, Nepal dan Vietnam. PSY merupakan bahan baku pembuatan kain yang digunakan untuk bahan pakaian, gorden, jok mobil, dan produk lainnya.

“Kesuksesan ini merupakan hasil kerja sama dari semua pihak yang terlibat yaitu pemerintah, asosiasi, dan eksportir tertuduh. Setelah adanya pembatalan ini, diharapkan eksportir/produsen produk PSY Indonesia akan mampu menggenjot ekspor ke India,” pungkas Direktur Pengamanan Perdagangan Natan Kambuno.

Baca juga: India batalkan bea masuk anti dumping produk benang sintesis RI
Baca juga: Industri tekstil minta stimulus hadapi dampak wabah COVID-19
Baca juga: Dekranasda optimistis Sulsel tidak impor benang sutera pada 2020