Kupang (ANTARA News) - TKI terancam hukuman mati di negara tempatnya mendulang rejeki seolah tiada putus, susul-menyusul. Ada lagi kini Wilfrida Soik, TKW asal Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang terancam hukuman mati di Malaysia.
Informasi tentang Soik itu disampaikan Kepala Balai Pelayanan Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Kupang Wilayah Kerja Provinsi NTT, Tumbur Gultom, kepada wartawan di ruang kerjanya, di Kupang, Kamis.
Menurut Gultom, Soik salah satu TKW asal Indonesia dari 27 orang TKW yang terancam hukuman mati di Malaysia. Soik, berdasar informasi dari Gultom itu, telah dituduh membunuh majikannya dan bisa divonis mati oleh pengadilan negara itu.
"Soik kini masih berada di Malaysia menunggu persidangan. Pemerintah Indonesia sedang berupaya memberi perlindungan kepada dia. Pihak kedutaan besar kita di Malaysia akan mendampingi Wilfrida," kata Gultom.
Soik, sebagaimana banyak TKI dan TKW lain, masuk bekerja di sektor informal di Malaysia secara ilegal setelah sebelumnya menyetor sejumlah besar dana kepada calo penempatannya di luar negeri. Satu praktek tercela kepada sesama WNI yang hingga kini sungguh muskil diberantas habis, entah mengapa.
Secara terpisah Kepala Biro Pemberdayaan Perempuan Sekretariat Daerah NTT, Yovita Mitak, menyatakan Pemerintah Provinsi NTT sudah meminta Pemerintah Pusat semaksimal mungkin memberi perlindungan kepada Soik.
Permintaan serupa juga ditujukan kepada KBRI di Kuala Lumpur; agar jikapun pengadilan negara itu menjatuhkan hukuman terhadap Soik, maka berupa hukuman penjara - bukan hukuman mati.
Menurut Mitak, informasi minim soal ketenagakerjaan sebagai TKI atau TKW bagi masyarakat pedesaan di NTT menjadi satu penyebab paparan tinggi angka tenaga kerja internasional ilegal dari provinsi perbatasan negara itu.
"Sesuai dokumen, Soik terancam hukuman mati. Ini pelajaran penting bagi masyarakat NTT yang hendak mencari pekerjaan di luar negeri agar mengikuti prosedur yang berlaku," kata Mitak, kandidat walikota Kupang periode 2012-2017 mendatang.
"Saya juga ingin pemerintah menindak tegas perusahaan perekrut dan pengirim TKW tanpa prosedur yang benar," katanya.
(ANT. PSO-296)
Warga NTT Terancam Hukuman Mati Di Malaysia
30 Juni 2011 20:38 WIB
Ilustrasi (FOTO ANTARA/Jessica Wuysang)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011
Tags: