Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah uang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (19/1).

"KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Surabaya dengan mengamankan sejumlah uang dan pihak terkait kemarin sore," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Seperti yang sebelumnya disampaikan oleh Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, ada tiga orang yang telah diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan tersebut.

Mereka adalah hakim, panitera, dan pengacara. Namun, terkait dengan nama tiga pihak tersebut, KPK belum menginformasikan secara lebih lanjut.

Sampai saat ini, kata Nurul Ghugron, KPK sedang memeriksa para pihak tersebut.

"Saat ini, para pihak dimaksud sedang kami periksa untuk memperjelas duduk kasus ini," ujar Nurul Ghufron.

Sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu selama 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.

Terkait dengan perkembangan OTT itu, Nurul Ghufron mengatakan bahwa KPK akan segera menginformasikannya lebih lanjut setelah pemeriksaan selesai.

"Kami akan umumkan setelah pemeriksaan selesai dilakukan," katanya.

Baca juga: Komisi Yudisial tunggu pemeriksaan KPK terkait OTT di PN Surabaya

Baca juga: PN Surabaya benarkan ada OTT KPK

Baca juga: KPK lakukan OTT dugaan suap perkara di Pengadilan Negeri Surabaya