Jakarta (ANTARA News- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Patrialis Akbar, membantah bahwa ada Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) akan menjalani hukuman mati di Arab Saudi dalam waktu dekat.

Di Istana Negara, Jakarta, Kamis, Patrialis mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan konfirmasi kepada Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta dan mendapatkan informasi bahwa tidak ada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bernama Sumartini binti Manaungi Galisung yang akan menjalani hukuman mati pada 3 Juli 2011.

"Setelah saya konfirmasi, tadi Dirjen saya konfirmasi, tidak ada. Jadi, berita pemancungan itu jangan terlalu dibesar-besarkan sebab sepengetahuan saya itu tidak ada," tuturnya.

Patrialis mengatakan bahwa dua hari lalu ia bertemu dengan Duta Besar Arab Saudi di Indonesia dan mendapatkan komitmen Arab Saudi untuk berkoordinasi dan mengomunikasikan segala masalah hukum yang dihadapi WNI di Arab Saudi.

"Kita sudah minta ke depan supaya koordinasi betul dan beliau menyanggupi," ujarnya.

Patrialis mengatakan, saat ini pembentukan satuan tugas (satgas) untuk melindungi WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri masih dalam pembahasan.

Ia belum bisa menyebut jumlah maupun anggota yang akan duduk di dalam satgas tersebut karena masih dalam tahap pembicaraan awal.

"Ini kita sedang proses, baru mau rapat di Kemenko Polhukam sekarang," ujarnya.

Mengenai keputusan pemerintah Arab Saudi menghentikan pemberian visa kepada para calon TKI, Patrialis mengapresiasi kebijakan tersebut sebagai respon cepat Arab Saudi terhadap rencana moratorium yang akan diterapkan pemerintah Indonesia mulai 1 Agutus 2011.

Hal senada disampaikan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar, yang menilai keputusan Arab Saudi itu sejalan dengan moratorium yang akan diberlakukan oleh Indonesia.

Muhaimin menyatakan optimismenya bahwa perundingan menuju nota kesepahaman perlindungan TKI akan berjalan antara Indonesia dan Arab Saudi meski pihak Arab Saudi sempat menyatakan keberatan terhadap persyaratan majikan harus berkelakuan baik dan gaji minimum yang diajukan oleh Indonesia.

"Syarat itu mereka keberatan tapi kita tidak bisa kalau syarat itu tidak dipenuhi," demikian Muhaimin.
(T.P008*D013/R007)