Jakarta (ANTARA News) - PT Pertamina (Persero) akan menaikkan harga bahan bakar LPG hingga kemasan tabung 50 kg sebesar 10 persen paling lambat awal Juli 2011.

Juru Bicara Pertamina, M Harun, di Jakarta, Kamis, mengatakan, pihaknya sudah memperoleh persetujuan Kementerian BUMN atas aksi korporasi tersebut.

"Kami akan naikkan harga LPG 50 kg paling lambat awal Juli ini," katanya.

Menurut dia, belum disetujuinya rencana kenaikan harga LPG 50 kg oleh Kementerian ESDM lebih dikarenakan persoalan teknis.

Pertamina, lanjutnya, menjamin tidak terjadi pengalihan konsumen LPG 50 kg ke 12 kg, apalagi tiga kg.

"Karena, selain segmen konsumennya berbeda, disparitas harga LPG 50 kg dengan 12 kg sudah jauh. Apalagi dengan tiga kg. Jadi, kecil sekali adanya migrasi," katanya.

Harun juga mengatakan, kekhawatiran Kementerian ESDM lebih pada rencana kenaikan harga LPG 12 kg.

"Pertamina juga masih lakukan kajian atas kenaikan harga 12 kg itu," ujarnya.

Kementerian ESDM hingga Senin (27/6) belum menyetujui kenaikan harga 50 kg yang diusulkan Pertamina.

Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Evita Legowo, mengatakan, pemerintah masih mempertimbangkan segala aspek dan dampak akibat kenaikan harga elpiji tersebut.

Pertamina sebelumnya mengusulkan kenaikan harga LPG nonsubsidi baik 50 kg maupun 12 kg sebagai upaya menekan kerugian bisnis di dua kemasan tersebut.

BUMN itu menawarkan dua opsi mengatasi kerugian bisnis LPG nonsubsidi.

Pertama, kenaikan harga LPG nonsubsidi.

Pertamina mengusulkan kenaikan harga LPG 50 kg sebesar 10 persen pada akhir Juni 2011 dan selanjutnya kemasan 12 kg.

Kalau tidak menyetujui kenaikan harga, Pertamina meminta pemerintah menyubsidi harga LPG nonsubsidi tabung 12 kg dan 50 kg.

Dengan pemberian subsidi, maka akan menekan disparitas harga, sehingga dapat mengurangi praktik pengoplosan.

Tanpa kenaikan, Pertamina menghitung, kerugian bisnis elpiji nonsubsidi bisa mencapai Rp4,9 triliun hingga akhir tahun 2011.

(ANT.K007)