Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda menegaskan Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara diberikan kewenangan dalam membentuk struktur penunjang IKN, khususnya dari sisi pemerintahan.
"Kita memang akan fokus pada pembentukan berbagai struktur penunjang IKN dari sisi pemerintahan, misalnya banyak sekali 'mandatory' norma yang diberikan RUU IKN kepada Kepala Otorita untuk dibentuk peraturan," kata Rifqi di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, Kepala Otorita diberikan banyak kewenangan mandatory oleh RUU IKN untuk membentuk berbagai peraturan, misalnya terkait struktur di bawah Kepala Otoritas.
Baca juga: DPR segera bahas RUU atur kekhususan Jakarta
Selain itu, menurut dia, kewenangan membentuk daerah yang lebih kecil di bawah IKN, misalnya kalau wilayah di bawah provinsi disebut kabupaten/kota.
"Memang memerlukan berbagai peraturan yang jauh lebih rinci dan akan diawasi DPR RI karena posisi Kepala Otorita setara menteri maka fungsi kontrolnya bukan di DPRD namun DPR RI," ujarnya.
Dalam RUU IKN yang telah disetujui DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-undang. Ada beberapa ketentuan pasal-pasal di dalamnya yang mengatur tugas dan wewenang Kepala Otorita.
Baca juga: F-NasDem: Kepala Otorita IKN harus miliki kemampuan kerja maksimal
Pasal 15 ayat (4) disebutkan "ketentuan mengenai Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Negara Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dengan Peraturan Kepala Otorita IKN Nusantara".
Pasal 23 ayat (1) disebutkan, "dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara, kekuasaan Presiden sebagai pengelola keuangan negara dikuasakan kepada Kepala Otorita IKN Nusantara.
Pasal 23 ayat (2) menyebutkan "Kepala Otorita IKN Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan sebagai pengguna anggaran/pengguna barang untuk IKN Nusantara".
Baca juga: Menparekraf optimis pariwisata Jakarta menggeliat setelah IKN pindah
Pasal 25 ayat (1) disebutkan "Kepala Otorita IKN Nusantara selaku pengguna anggaran/pengguna barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) menyusun rencana kerja dan anggaran IKN Nusantara".
Pasal 25 ayat (2) "dalam hal Otorita IKN Nusantara memperoleh pendapatan dari sumber-sumber lain yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b dan/atau pendapatan yang berasal dari pajak khusus dan/atau pungutan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3), Kepala Otorita IKN Nusantara menyusun rencana pendapatan IKN Nusantara".
Anggota DPR: Kepala Otorita berwewenang bentuk struktur penunjang IKN
19 Januari 2022 18:15 WIB
Anggota DPR RI M Rifqinizami Karsayuda. ANTARA/Fathur/am.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022
Tags: