Laporan dari Kuala Lumpur
Imigrasi Malaysia akan tindak nelayan asing tanpa PLKS
19 Januari 2022 18:00 WIB
Atase Perhubungan KBRI Kuala Lumpur Capt Supendi saat di Nort Port Klang bersama tiga nelayan WNI asal Aceh yang selamat dari kecelakaan laut di Selat Melaka. ANTARA/HO-Atase Perhubungan KBRI Kuala Lumpur/Agus/am.
Kuala Lumpur (ANTARA) - Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) menginformasikan pihaknya akan menindak semua nelayan asing yang masih gagal mengajukan Izin Kunjungan Kerja Sementara (PLKS) mulai Januari 2022.
Dirjen Imigrasi JIM, Khairul Dzaimee Bin Daud mengemukakan hal itu kepada media di Putrajaya, Selasa (18/1).
"Tindakan ini sejalan dengan keputusan Rapat Komite Bersama antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Sumber Daya Manusia tentang Pengelolaan Tenaga Kerja Asing, tanggal 5, Nomor 1 Tahun 2021 yang memutuskan moratorium perolehan PLKS diberikan kepada warga negara asing yang bekerja di kapal penangkap ikan lokal sampai dengan 31 Desember 2021 saja," ujarnya.
Setelah tanggal tersebut, ujar dia, PLKS jangka pendek wajib bagi semua orang asing yang bekerja di kapal penangkap ikan lokal.
Baca juga: Pemerintah pulangkan 8 nelayan WNI yang ditangkap otoritas Malaysia
Sebagai catatan, per 31 Desember 2021, total 6.000 permohonan PLKS oleh nelayan asing telah disetujui dari total 6.298 permohonan yang diajukan.
"Tarif pembayaran PLKS untuk subsektor perikanan/nelayan adalah RM 505,00 (Rp1,7 juta). Tambahan RM 500,00 akan dikenakan untuk setiap aplikasi baru, untuk tujuan biaya pertukaran pass (surat izin),"katanya.
Terkait dengan hal tersebut, ujar dia, JIM menyarankan kepada seluruh pengusaha untuk memastikan bahwa semua karyawan memiliki PLKS yang valid dan berhubungan langsung dengan Departemen Imigrasi Malaysia dan Departemen Perikanan Malaysia tanpa melalui pihak ketiga.
Baca juga: Pemerintah pulangkan 8 nelayan WNI yang ditangkap otoritas Malaysia
Dirjen Imigrasi JIM, Khairul Dzaimee Bin Daud mengemukakan hal itu kepada media di Putrajaya, Selasa (18/1).
"Tindakan ini sejalan dengan keputusan Rapat Komite Bersama antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Sumber Daya Manusia tentang Pengelolaan Tenaga Kerja Asing, tanggal 5, Nomor 1 Tahun 2021 yang memutuskan moratorium perolehan PLKS diberikan kepada warga negara asing yang bekerja di kapal penangkap ikan lokal sampai dengan 31 Desember 2021 saja," ujarnya.
Setelah tanggal tersebut, ujar dia, PLKS jangka pendek wajib bagi semua orang asing yang bekerja di kapal penangkap ikan lokal.
Baca juga: Pemerintah pulangkan 8 nelayan WNI yang ditangkap otoritas Malaysia
Sebagai catatan, per 31 Desember 2021, total 6.000 permohonan PLKS oleh nelayan asing telah disetujui dari total 6.298 permohonan yang diajukan.
"Tarif pembayaran PLKS untuk subsektor perikanan/nelayan adalah RM 505,00 (Rp1,7 juta). Tambahan RM 500,00 akan dikenakan untuk setiap aplikasi baru, untuk tujuan biaya pertukaran pass (surat izin),"katanya.
Terkait dengan hal tersebut, ujar dia, JIM menyarankan kepada seluruh pengusaha untuk memastikan bahwa semua karyawan memiliki PLKS yang valid dan berhubungan langsung dengan Departemen Imigrasi Malaysia dan Departemen Perikanan Malaysia tanpa melalui pihak ketiga.
Baca juga: Pemerintah pulangkan 8 nelayan WNI yang ditangkap otoritas Malaysia
Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2022
Tags: