Tanjungpinang (ANTARA News) - Pemerintah Malaysia memulangkan sebanyak 1.576 orang Tenaga Kerja Indonesia bermasalah selama Juni 2011 menuju Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.

Kantor Imigrasi Tanjugpinang, mencatat pemulangan TKI bermasalah oleh Pemerintah Malaysia mulai dari 1 sampai 24 Juni 2011 terjadi sebanyak 11 kali, kata Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpinang, Surya Pranata di Tanjungpinang, Rabu.

"Selain 1.576 TKI bermasalah, juga ikut dipulangkan 7 orang balita," katanya.

TKI yang dipulangkan itu terdiri atas 1.132 orang laki-laki dan 444 orang perempuan. Mereka ditampung di penampungan sementara TKI bermasalah di Tanjungpinang sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

Menurut Surya, TKI bermasalah yang dipulangkan itu tidak memiliki dokumen lengkap sebagai tenaga kerja di Malaysia.

Umumnya mereka menjalani hukuman penjara di Malaysia sebelum dipulangkan ke Tanah Air.

TKI bermasalah usiran Malaysia cukup memprihatinkan, karena sebagian mereka tidak beralaskan kaki dan hanya membawa baju di badan saat sampai di Tanjungpinang.

Diantara mereka juga masih ada yang mengenakan baju penjara Malaysia saat pemulangan 153 TKI bermasalah pada Jumat (24/6).

"Semuanya diambil petugas penjara Malaysia," ujar Zainal, TKI yang pulang tanpa membawa apa pun.

TKI bermasalah yang ditanya pada saat sampai di Tanjungpinang juga mengaku mengalami hukuman "sebat" (cambuk) satu hingga empat kali tergantung keputusan "mahkamah" (pengadilan).

Gaji tidak dibayar, lari dari majikan menjadi hal yang sudah sangat sering didengar dari TKI bermasalah usiran Malaysia itu.

Pemerintah Malaysia berencana melakukan pemutihan terhadap TKI yang tidak memiliki dokumen pada awal Juli 2011.

Konsul Konjen RI Johor Bahru, Jonas Lumban Tobing, Jumat (24/6) mengatakan, Pemerintah Malaysia sudah sepakat membuat kebijakan khusus agar seluruh TKI yang berada di negeri jiran memiliki dokumen lengkap.

Dengan kebijakan itu, kata dia, para pekerja yang tidak memiliki dokumen akan dilengkapi dokumen, dengan syarat masih dibutuhkan oleh majikan atau pabrik. Namun, bila tidak dibutuhkan maka akan dikembalikan ke Indonesia.

"Saat ini, kami tinggal menunggu konfirmasi dari pemerintah Malaysia soal kebijakan ini," kata Jonas.

Pemerintah Malaysia akan bekerja sama dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia untuk menjalankan kebijakan pemutihan TKI.

KBRI untuk Malaysia dan Pemerintah Malaysia akan menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk bekerja di negeri jiran seperti paspor, visa kerja dan permit atau izin tinggal.(*)

(ANT-029/B/F002)