Setwapres: RIPP Papua merupakan rezim perencanaan pembangunan
19 Januari 2022 15:06 WIB
Tangkapan layar - Suasana konferensi pers Penyusunan RIPPP di Manokwari yang disaksikan secara daring, Rabu (19/1/2022). ANTARA/Kuntum Riswan.
Jakarta (ANTARA) - Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) Suprayoga Hadi menyampaikan Rapat Penyusunan Rencana Induk Percepatan Pembangunan (RIPP) Papua merupakan rezim perencanaan dalam membangun Papua.
“RIPP ini seperti RPJPnya Papua untuk pelaksanaan otsus sampe 2041. Oleh karena itu kita memang sangat perlu melihat bahwa ini rezim perencanaan dalam membangun Papua,” kata Suprayoga dalam konferensi pers yang disaksikan secara daring di Jakarta, Rabu.
RIPP Papua merupakan versi lebih baik dari otsus pertama yang telah berlaku selama 20 tahun terakhir, karena lebih matang dari segi perencanaan dan berkerangka jangka panjang.
“Yang membedakan dengan otsus tahap pertama, kita tidak punya roadmap, perencanaan tapi sekarang kita punya kerangka jangka panjang seperti RPJMN,” ujarnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, ke depan harus ada yang mengawal RIPP Papua sehingga pemerintah memutuskan untuk membentuk Badan Khusus non-struktural yang dipimpin langsung oleh Wakil Presiden dan tiga menteri yakni Menteri PPN/Bappenas, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan.
Baca juga: Kemenkeu: Sinergi pendanaan RIPP Papua 2022-2041 harus diterapkan
Ia menegaskan Badan Khusus tersebut berbeda dengan Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat (UP4B) yang bersifat struktural. Kemudian terdapat 2 orang perwakilan dari masing-masing provinsi di Papua yang akan menjadi anggota dalam lembaga tersebut.
“Itu nanti semacam yang memberikan arahan dan bukan menggantikan kelembagaan yang ada. Tapi kalau ada masalah, lembaga ini akan menjadi sebagai ini yang menjadi crisis center yang jika ada permasalahan bisa diselesaikan secara langsung,” jelasnya.
Lebih lanjut Suprayoga menekankan bahwa lembaga tersebut dengan UP4B karena lembaga tersebut hanya menjadi pengarah yang memang sangat dibutuhkan untuk mengawal pembangunan Papua ke depan. Lembaga tersebut nantinya akan berkantor di Gedung Keuangan Negara Jayapura.
“Dulu sudah ada rencana aksi untuk UP4B, tapi dalam pelaksanaannya memang agak mengalami benturan karena tidak dilakukan oleh lembaga-lembaga yang ada tapi istilahnya UP4B ini yang menjadi one stop dan ini yang menjadi kurang nyaman di Pemda,” tuturnya.
Lembaga tersebut nantinya juga akan menghasilkan Pokja untuk mengawal RIPP Papua. Suprayoga menekankan bahwa perwakilan dari masing-masing provinsi di Papua merupakan local champion dan harus Orang Asli Papua (OAP), profesional, expert, netral dan bukan berasal dari birokrasi atau politisi.
Baca juga: Kemenkeu: Pemerintah anggarkan Rp84,7 triliun untuk Papua di 2022
Baca juga: Bappenas: RIPP Papua 2022-2041 didasarkan pada SDGs
“RIPP ini seperti RPJPnya Papua untuk pelaksanaan otsus sampe 2041. Oleh karena itu kita memang sangat perlu melihat bahwa ini rezim perencanaan dalam membangun Papua,” kata Suprayoga dalam konferensi pers yang disaksikan secara daring di Jakarta, Rabu.
RIPP Papua merupakan versi lebih baik dari otsus pertama yang telah berlaku selama 20 tahun terakhir, karena lebih matang dari segi perencanaan dan berkerangka jangka panjang.
“Yang membedakan dengan otsus tahap pertama, kita tidak punya roadmap, perencanaan tapi sekarang kita punya kerangka jangka panjang seperti RPJMN,” ujarnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, ke depan harus ada yang mengawal RIPP Papua sehingga pemerintah memutuskan untuk membentuk Badan Khusus non-struktural yang dipimpin langsung oleh Wakil Presiden dan tiga menteri yakni Menteri PPN/Bappenas, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan.
Baca juga: Kemenkeu: Sinergi pendanaan RIPP Papua 2022-2041 harus diterapkan
Ia menegaskan Badan Khusus tersebut berbeda dengan Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat (UP4B) yang bersifat struktural. Kemudian terdapat 2 orang perwakilan dari masing-masing provinsi di Papua yang akan menjadi anggota dalam lembaga tersebut.
“Itu nanti semacam yang memberikan arahan dan bukan menggantikan kelembagaan yang ada. Tapi kalau ada masalah, lembaga ini akan menjadi sebagai ini yang menjadi crisis center yang jika ada permasalahan bisa diselesaikan secara langsung,” jelasnya.
Lebih lanjut Suprayoga menekankan bahwa lembaga tersebut dengan UP4B karena lembaga tersebut hanya menjadi pengarah yang memang sangat dibutuhkan untuk mengawal pembangunan Papua ke depan. Lembaga tersebut nantinya akan berkantor di Gedung Keuangan Negara Jayapura.
“Dulu sudah ada rencana aksi untuk UP4B, tapi dalam pelaksanaannya memang agak mengalami benturan karena tidak dilakukan oleh lembaga-lembaga yang ada tapi istilahnya UP4B ini yang menjadi one stop dan ini yang menjadi kurang nyaman di Pemda,” tuturnya.
Lembaga tersebut nantinya juga akan menghasilkan Pokja untuk mengawal RIPP Papua. Suprayoga menekankan bahwa perwakilan dari masing-masing provinsi di Papua merupakan local champion dan harus Orang Asli Papua (OAP), profesional, expert, netral dan bukan berasal dari birokrasi atau politisi.
Baca juga: Kemenkeu: Pemerintah anggarkan Rp84,7 triliun untuk Papua di 2022
Baca juga: Bappenas: RIPP Papua 2022-2041 didasarkan pada SDGs
Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022
Tags: