Jakarta (ANTARA) - Komisi Yudisial (KY) meminta semua pihak untuk menghormati vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan vonis nihil kepada Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

"Menghormati dalam arti, apabila dirasa tidak puas dengan substansi dari putusan tersebut, maka jalur yang tersedia adalah upaya hukum," kata Juru Bicara KY Miko Susanto Ginting di Jakarta, Rabu.

Menurut Miko, Kejaksaan Agung dalam perkara tersebut mewakili publik untuk melakukan atau tidak melakukan upaya hukum. Begitu juga terdakwa dan penasihat hukumnya dijamin untuk mengajukan upaya hukum.

Baca juga: MAKI kecewa dengan putusan pidana nihil atas Heru Hidayat

"Intinya, jalur untuk 'mengkontes' substansi putusan adalah melalui upaya hukum," kata Miko.

Dari sisi vonis, katanya, memang ada perdebatan hukum terkait apakah seseorang yang sebelumnya telah dijatuhi pidana seumur hidup harus tetap dicantumkan vonis yang sama (dalam hal ini seumur hidup) atau tidak alias nihil.

Di satu sisi, ujar dia, KUHAP menyatakan suatu putusan harus memuat pemidanaan jika terdakwa dinyatakan bersalah. Di sisi lain, jika dicantumkan akan ada dua pemidanaan seumur hidup dari dua putusan berbeda.

Baca juga: Hakim ungkap empat alasan tak hukum mati terdakwa Asabri Heru Hidayat

"Saya kira ini area para pakar dan pengamat hukum pidana untuk memberikan pendapat," ujarnya.

Area KY terbuka apabila ada dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut. Selain itu, KY akan mempelajari lebih lanjut putusan yang dimaksud beserta hal-hal lain yang muncul dalam pemeriksaan di persidangan.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis nihil kepada Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp12,643 triliun.

Baca juga: Jaksa Kejaksaan Agung tetap yakin Heru Hidayat layak divonis mati

"Mengadili, menyatakan terdakwa Heru Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primer dan pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana nihil," kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Vonis tersebut berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang menuntut agar Heru Hidayat dijatuhi hukuman mati.