Jakarta (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memerintahkan perampasan harta milik Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat yang terbukti melakukan korupsi pengelolaan dana PT. Asabri (Persero) serta tindak pidana pencucian uang.

"Dari fakta hukum di persidangan, telah terbukti benar terdakwa Heru Hidayat memperoleh keuntungan yang tidak sah dari pengelolaan dan pengendalian PT Asabri (Persero) sejumlah Rp12.643.400.946.226 oleh karenanya terhadap terdakwa bisa dikenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (18/1).

Baca juga: Heru Hidayat divonis nihil dan wajib bayar Rp12,643 triliun

Dalam perkara tersebut Heru Hidayat dijatuhi pidana penjara nihil dan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp12,643 triliun.

Sejumlah barang yang oleh hakim diwajibkan untuk dirampas untuk negara karena berasal dari tindak pidana korupsi sehingga harus dirampas untuk negara yaitu:

1. 1 unit apartemen No 85 seluas 180 meter persegi di Pakubuwono View, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

2. 1 bidang tanah dan bangunan seluas 75 meter persegi di Jalan Tentara Pelajar, Kebayoran Lama, Jakarta atas nama PT Nusa Puri Niraba

3. 1 bidang tanah seluas 16.813 meter persegi di Desa Kepincut, Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung atas nama PT. Seribu Pulau Tropika

4. 1 unit mobil merek Lexus tipe RX200T F-Sport 4x4 AT tahun pembuatan 2017 warna hitam

5. 1 unit mobil Ferrari tipe Berlinetta, beserta dokumen yang telah diserahkan ke Asabri oleh Heru Hidayat

6. Barang bukti berupa saham yang ada kaitannya dengan Heru Hidayat maupun pihak lain yang yang diperoleh pada waktu dan setelah tindak pidana dilakukan

7. 7 bidang tanah milik Tan Drama di Desa Mentigi, Provinsi Bangka Belitung

8. 2 bidang tanah atas nama PT Seribu Pulau Tropika seluas 243 meter persegi

Namun majelis hakim memerintahkan sejumlah harta yang terkait dengan Heru Hidayat yaitu 18 kapal, empat perseroan terbatas serta tanah dan bangunan dikembalikan kepada Heru Hidayat karena dinilai bukan berasal dari tindak pidana.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap Heru Hidayat, namun majelis hakim yang terdiri dari Ignatius Eko Purwanto, Saifuddin Zuhri, Rosmina, Ali Muhtarom dan Mulyono Dwi Purwanto menolak permintaan tersebut.

Baca juga: Hakim ungkap empat alasan tak hukum mati terdakwa Asabri Heru Hidayat

Terdapat sejumlah alasan hakim menolak menjatuhkan hukuman mati yaitu pertama, hakim menilai JPU menuntut di luar pasal yang didakwakan karena dakwaan hanyalah pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor dan pasal 3 UU 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sedangkan mengenai ancaman hukuman mati ada di pasal 2 ayat 2 UU Pemberantasan Tipikor.

Alasan kedua, JPU dinilai tidak dapat membuktikan kondisi-kondisi tertentu penggunaan dana yang dilakukan terdakwa saat melakukan tindak pidana korupsi. Majelis menilai tindakan korupsi Heru Hidayat terhadap PT Asabridilakukan pada 2012-2018 tidak terjadi saat bencana alam nasional, pengulangan tindak pidana korupsi dan saat negara mengalami krisis ekonomi dan moneter.

Alasan ketiga, menurut majelis hakim, Heru Hidayat tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara pengulangan.

Heru Hidayat memang sudah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya pada 26 Oktober 2020 dan dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

Namun perbuatan korupsi Heru Hidayat pada PT Asabri tidak dapat dikategorikan sebagai pengulangan namun lebih tepat tindak pidana berbarengan dengan tindakan korupsi Heru di PT Jiwasraya.

Terhadap vonis tersebut Kejaksaan Agung menyatakan akan melakukan banding.

"Terhadap putusan majelis hakim tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah memerintahkan penuntut umum untuk segera melakukan upaya perlawanan banding karena putusan majelis hakim tidak berpihak dan telah mengingkari rasa keadilan masyarakat yang telah ditimbulkan oleh terdakwa dengan kerugian negara yang begitu besar sekitar Rp39,5 triliun yaitu kerugian PT. Asuransi Jiwasraya sebesar Rp16,7 triliun dan kerugian PT. Asabri sebesar Rp22,78 triliun," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer.

Baca juga: Hakim: Penuntut umum lampaui kewenangan tuntut hukuman mati

Baca juga: Terdakwa korupsi Asabri Heru Hidayat dituntut hukuman mati

Baca juga: Jaksa Kejaksaan Agung tetap yakin Heru Hidayat layak divonis mati