Kupang (ANTARA News)- Terhitung sejak 2010 hingga Juni 2011 tercatat sebanyak 43 Tenaga Kerja Indonesia asal Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT, dipulangkan ke kampung asalnya, lantaran tidak mengantongi dokumen resmi sebagai TKI yang akan dipekerjakan di luar negeri.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten TTS, Maksi D Missa, mengatakan hal itu saat ditemui di Kupang, Selasa.
Pihaknya mengakui perekrutan TKI asal TTS secara ilegal masih marak terjadi. Hal itu disebabkan, pihak Perusahaan Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang merekrut tenaga kerja tidak pernah melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat.
"Selama ini calon TKI hanya terbujuk rayuan dari calo perusahaan, sehingga tanpa dokumen resmi pun para calon TKI tersebut bisa diberangkatkan," ujar Missa.
Pihaknya baru mengetahui bila aparat keamanan menangkap para TKI lantaran tidak memiliki kelengkapan dokumen resmi.
Sebagai contoh, kata Maksi Missa, pada 2010 lalu tercatat 23 orang calon Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal TTS ditahan di Surabaya karena tidak mengantongi kelengkapan dokumen resmi sebagai tenaga kerja yang akan dikirim ke luar negeri.
"Ketika ditahan itu, para TKW tidak tahu secara pasti jenis pekerjaan dan negara tujuan mereka. Ini khan aneh. Masak mereka sudah jauh-jauh datang ke Surabaya, tapi mereka tidak akan kerja di mana," kata Maksi Missa.
Berikutnya, pada 2011 tercatat 20 tenaga kerja laki-laki juga diamankan di Bandara Eltari Kupang karena tidak memiliki dokumen resmi sebagai Tenaga Kerja Indonesia.
"Mereka terpaksa dipulangkan ke kampung halaman masing-masing. Dan dianjurkan untuk melengkapi dokumen resmi sebagai TKI," ujarnya.
Terhadap persoalan perekrutan TKI ilegal yang masih marak terjadi di TTS, pihaknya selaku dinas teknis telah melakukan sosialisasi melalui Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) agar para calon TKI asal TTS mengunakan jalur yang benar dan melengkapi dokumen dengan baik.
Dan pihaknya juga telah menyurati asosiasi PJTKI Propinsi NTT agar perusahaan yang ingin merekrut tenaga kerja asal TTS hendaknya selalu berkoordinasi dengan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat.
"Untuk menghindari rekrutmen TKI secara ilegal, kami minta pihak PJTKI berkoordinasi dengan dinas tehnis. Dan harus mengantongi surat rekomendasi dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi," tandasnya.
(ANT)
43 TKI Ilegal TTS Dipulangkan
28 Juni 2011 19:07 WIB
TKI Ilegal (FOTO ANTARA/Yusnadi Nazar)
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2011
Tags: