Pengamat apresiasi RUU TPKS menjadi inisiatif DPR
Ketua DPR Puan Maharani (kanan) menerima dokumen pendapat dari anggota fraksi PDIP Riezky Aprilia (kedua kiri) yang disaksikan oleh Wakil Ketua DPR Rahmad Gobel (kiri) dan Lodewijk F Paulus (kedua kiri) pada Rapat Paripurna ke-13 DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 yang beragendakan mendengarkan Pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/1/2022). Dalam rapat tersebut DPR mengesahkan RUU TPKS menjadi RUU Inisiatif DPR RI . ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc/aa.
“Ini menunjukkan bahwa DPR punya kepedulian terhadap realisasi dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini,” kata Emrus ketika dihubungi oleh ANTARA dari Jakarta, Selasa.
Menurut dia, dengan menjadikan RUU TPKS sebagai inisiatif DPR, para wakil rakyat telah benar-benar menunjukkan kesungguhan mereka sebagai representasi dari masyarakat yang memiliki komitmen untuk menghapus segala jenis kekerasan seksual yang ada di ruang publik dan ruang privat, termasuk kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan rumah tangga.
Baca juga: Ketua DPR minta Presiden segera kirim Surpres RUU TPKS
“Tidak satu pun masyarakat di Indonesia setuju kekerasan seksual terjadi. Dari siapa kepada siapa pun, itu tidak boleh terjadi,” kata dia.
Oleh karena itu, Emrus mengusulkan agar terdapat pasal yang mengakomodasi kekerasan seksual di lingkungan suami dan istri.
Usulan tersebut dilandasi oleh tingginya kemungkinan pemaksaan hubungan kepada pasangan masing-masing, baik pemaksaan oleh suami kepada istri, maupun dari istri kepada suami.
“Jadi, istri bisa menuntut suami dan suami bisa menuntut istri ketika melakukan tindak kekerasan seksual terhadap pasangannya,” ucap dia.
Lebih lanjut, Emrus juga berharap akan terdapat sanksi yang keras kepada para pelaku tindak pidana kekerasan seksual karena telah melanggar hak asasi manusia milik korbannya.
“Itu pelanggaran HAM. Sangat tidak manusiawi. Saya harap diberikan sanksi yang sangat keras, apa pun nama sanksinya,” kata Emrus.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 menyetujui RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR. Sebanyak sembilan perwakilan fraksi menyampaikan pendapat mereka tentang RUU TPKS.
Dari sembilan fraksi di DPR RI, hanya fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang tidak menyetujui RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR RI.
Baca juga: Anggota Baleg DPR: RUU TPKS harus dikawal saat pembahasan
Baca juga: Fraksi PKS DPR: Perlu pengaturan komprehensif tindak pidana kesusilaan
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022