Jakarta (ANTARA News) - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsyad Sanusi membeberkan perilaku Ketua MK Mahfud MD yang melanggar kode etik MK di depan anggota Panitia Kerja (Panja) Mafia Pemilu, di Gedung DPR RI, Selasa.

Arsyad menyatakan, kode etik yang dilanggar oleh Mahfud MD adalah menerima orang yang sedang berperkara.

"Ini bermula dari kehadiran saudara Bibit S Riyanto bersama kuasa hukumnya Bambang Widjajanto tanggal 20 Oktober 2009 di rumah kediaman Ketua MK Mahfud MD," kata Arsyad.

Ia menceritakan, kedatangan Bibit S Rianto dan Bambang Widjajanto terkait kasus Cicak vs Buaya.

Pada tanggal 13 Oktober 2009, pihak Bibit mengajukan permohonan ke MK. Selanjutnya MK meregistrasi permohonan itu tanggal 15 Oktober 2009.

"Bibit dan Bambang Widjajanto datang ke rumah Pak Mahfud tanggal 20 Oktober 2009. Menurut kode etik MK, tidak dibenarkan Ketua MK atau hakim menerima orang yang sedang berperkara," kata Arsyad.

Kedatangan Bibit dan Bambang ke rumah Mahfud MD bisa dibuktikan lewat buku tamu yang terdapat di rumah dinas tersebut. Petugas yang mengurusi buku tamu saat itu adalah Ari Wibowo.

"Nah ini dia ... (Mahfud MD-red) menerima orang yang berperkara. Saya bersedia dikonfrontir dengan Mahfud MD, atau polisi yang saat itu bertugas (Ari Wibowo-red) juga boleh. Saya bilang dia (Mahfud MD) pengecut," kata Arsyad. (zul)