Wagub DKI usul Jakarta tetap jadi daerah khusus
18 Januari 2022 17:07 WIB
Dokumentasi - Monumen Nasional (Monas) menjadi ikon DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara RI diamati dari kawasan Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu, (22/12/2021) ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Jakarta (ANTARA) - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengusulkan Jakarta tetap menjadi daerah istimewa dengan kekhususannya setelah nanti ibu kota negara pindah ke Kalimantan Timur.
"Kami berharap Jakarta tetap menjadi daerah istimewa dengan kekhususan tertentu. Usulan tersebut akan disampaikan saat pembahasan revisi UU Keistimewaan DKI Jakarta," kata Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Selasa.
Menurut Riza Patria, nantinya setelah Undang Undang tentang Ibu Kota Negara (IKN) disahkan, tahapan berikutnya berikutnya akan merevisj UU tentang Keistimewaan DKI Jakarta.
Terkait status kekhususan DKI Jakarta itu, pihaknya akan terus berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, DPR RI, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), hingga Presiden RI.
Sebelumnya, DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi undang-undang pada rapat paripurna ke-13 masa persidangan III tahun 2021-2022.
Pemerintah Pusat semakin mematangkan rencana pemindahan IKN ke Kalimantan Timur dengan nama Nusantara.
Sedangkan, DKI Jakarta sebagai ibu kota negara diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca juga: Pemprov DKI rumuskan posisi Jakarta setelah ibu kota pindah
Baca juga: Nusantara dan perubahan makna dari masa ke masa
Baca juga: Wagub DKI: Jakarta tetap nyaman dihuni meski ibu kota pindah
"Kami berharap Jakarta tetap menjadi daerah istimewa dengan kekhususan tertentu. Usulan tersebut akan disampaikan saat pembahasan revisi UU Keistimewaan DKI Jakarta," kata Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Selasa.
Menurut Riza Patria, nantinya setelah Undang Undang tentang Ibu Kota Negara (IKN) disahkan, tahapan berikutnya berikutnya akan merevisj UU tentang Keistimewaan DKI Jakarta.
Terkait status kekhususan DKI Jakarta itu, pihaknya akan terus berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, DPR RI, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), hingga Presiden RI.
Sebelumnya, DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi undang-undang pada rapat paripurna ke-13 masa persidangan III tahun 2021-2022.
Pemerintah Pusat semakin mematangkan rencana pemindahan IKN ke Kalimantan Timur dengan nama Nusantara.
Sedangkan, DKI Jakarta sebagai ibu kota negara diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca juga: Pemprov DKI rumuskan posisi Jakarta setelah ibu kota pindah
Baca juga: Nusantara dan perubahan makna dari masa ke masa
Baca juga: Wagub DKI: Jakarta tetap nyaman dihuni meski ibu kota pindah
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2022
Tags: