Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama akan membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tiap Kantor Urusan Agama (KUA) untuk menggenjot pengumpulan zakat di Indonesia yang potensinya bisa mencapai Rp327 triliun berdasarkan penghitungan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

"Saat ini sudah ada tujuh KUA yang membentuk UPZ, saya bayangkan apabila 5.963 KUA kita semuanya berkontribusi dalam pengumpulan zakat, hasilnya akan luar biasa. Dampaknya akan sangat positif bagi masyarakat," ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin saat menjadi pembicara dalam Outlook Zakat Indonesia 2022 di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Baznas dorong Kementerian, BUMN, TNI/Polri perkuat UPZ

Kamaruddin mengatakan salah satu potensi yang bisa diserap dalam upaya menggenjot pengumpulan zakat melalui nikah. Setiap tahunnya sekitar dua juta pernikahan berlangsung.

Kondisi tersebut dapat dimanfaatkan untuk mengumpulkan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dari pasangan keluarga baru.

"Secara hitung-hitungan sederhana, apabila satu keluarga secara suka rela berinfak Rp50 ribu saja, potensi dana yang bisa dikumpulkan bisa mencapai Rp100 miliar," ujarnya.

Angka itu tergolong besar dan nilainya bisa dimanfaatkan dan dikelola untuk kemaslahatan masyarakat, utamanya bagi mereka yang membutuhkan.

Nantinya, kata dia, UPZ yang dibentuk di KUA dapat menjadi perpanjangan tangan dari Baznas dalam pengumpulan zakat di tingkat kecamatan sebagai bagian dari penguatan ekosistem tata kelola zakat di Indonesia.

Baca juga: Kemenag: UPZ Baznas instrumen penting tingkatkan tata kelola zakat

Baca juga: Mustafa Dorong BUMN Dirikan UPZ Baznas


"KUA bisa menjadi instrumen kapitalisasi potensi sosial keagamaan yang sedang kita ikhtiarkan. Saat ini Kementerian Agama juga sedang gencar melakukan revitalisasi KUA sebagai program prioritas," kata dia.

Ia menegaskan bahwa Kemenag merupakan bagian dari ekosistem zakat. Kamaruddin mengatakan pihaknya akan terus mendukung Baznas terutama dari aspek regulasi.

"Kemenag sebagai regulator dan pengawas akan melakukan langkah-langkah untuk mendukung pelaksanaan pengumpulan zakat, pendistribusian zakat, dan pemberdayaan," kata dia.