Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) berhasil mengumpulkan uang atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan aset berupa tanah senilai Rp9,82 triliun selama tujuh bulan efektif bekerja.

Dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa, Satgas BLBI mencatat hasil tersebut terdiri dari uang tunai Rp317,79 juta serta nilai aset tanah yang telah ditetapkan statusnya atau dihibahkan kepada kementerian/lembaga senilai Rp1,14 triliun dengan luas 443.970 m2.

Kemudian, terdiri pula dari nilai aset tanah yang berhasil dikuasai baik berupa aset properti maupun sita aset jaminan kredit dengan estimasi nilai sekitar Rp8,35 triliun seluas 13.767.873,35 m2.

Jangka waktu penugasan dari Satgas BLBI cukup singkat, yaitu hingga 31 Desember 2023, sehingga dari hasil kerja Satgas BLBI selama tahun 2021 masih banyak target satgas yang harus dikejar.

Dalam sisa waktu dua tahun, satgas harus bergerak lebih cepat untuk dapat mengembalikan hak tagih negara atas dana BLBI senilai Rp110,45 triliun.


Baca juga: Sri Mulyani minta Satgas BLBI kumpulkan hak negara Rp110,45 triliun

Maka dari itu, Satgas BLBI menegaskan akan terus melakukan berbagai upaya, terutama dengan terus bersinergi antar seluruh kementerian dan lembaga negara yang menjadi anggota satgas.

Selain itu, upaya tegas akan dilakukan oleh Satgas BLBI, seperti penyitaan harta kekayaan lain, pengejaran perusahaan yang terafiliasi dengan obligor atau debitur, pemblokiran saham dan badan hukum, serta tak menutup kemungkinan dilakukan upaya pidana terhadap obligor atau debitur yang melakukan peralihan aset jaminan yang diperjanjikan.

Mengawali tahun 2022 dan didasari pada percepatan pengembalian hak tagih negara, Satgas BLBI melakukan kegiatan pembekalan yang bertujuan untuk memastikan langkah percepatan kepada seluruh Anggota Satgas BLBI.

Baca juga: Satgas BLBI setor Rp2,45 miliar dan 7,64 juta dolar AS ke kas negara

Anggota satgas terdiri dari Tim Pelaksana, Tim Kelompok Kerja, dan Tim Sekretariat yang berasal dari berbagai unsur kementerian/lembaga dengan tugas dan fungsi yang berbeda.

Kegiatan pembekalan ini diperlukan agar upaya penyelesaian penanganan hak tagih dana BLBI dapat tercapai sesuai dengan tujuan pembentukan Satgas BLBI.

Baca juga: Satgas BLBI sita 587 bidang tanah milik Grup Texmaco
Baca juga: Satgas BLBI sita 124 ha lahan Tommy Soeharto di Karawang
Baca juga: Satgas BLBI identifikasi aset 15,2 juta hektare milik obligor