Jambi (ANTARA News) - Hadi Harno alias Hadi (22), bandar narkoba yang selama ini menjadi incaran polisi akhirnya ditangkap pada saat sedang makan malam bersama sang instri di rumahnya, di Kota Jambi, Senin.

"Tersangka Hadi ditangkap di rumahnya Jalan Pekanbaru No 03 RT 6 Kompleks Perumahan Nusa Indah Satu, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi pada saat dia makan malam bersama istrinya pada akhir pekan lalu," kata Kasat Narkoba Polresta Jambi, Kompol Sunhot Silalahi, Senin.

Penangkapan itu berawal dari kecurigaan warga setempat karena melihat tersangka sering membawa barang diduga narkoba. Warga melaporkan kecurigaan warga tersebut langsungt dilaporkan ke satuan Narkoba Polresta Jambi.

Polisi lalu mengintai tersangka dan setelah memastikan identitas tersangka pernah terlibat narkoba maka polisi langsung mengerebek tempat tinggalnya.

Awalnya tersangka sempat mengelak dirinya tidak menyimpan narkoba tetapi akhirnya ditemukan juga barang bukti tiga jenis narkoba yang disimpannya di dalam rumah. Barang terlarang itu 22 butir pil ekstasi, dua paket besar sabu-sabu 17 gram, lima paket ganja kering, dan satu unit telepon genggam.

Setelah ditemukan barang bukti tersebut tersangka tidak bisa lagi mengelak dan akhirnya dia langsung digeladangkan ke Mapolresta untuk penyidikan lebih lanjut.

"Hasil penyelidikan tersangka merupakan pemain lama dan jadi tersangka bukan hanya sebagai bandar sabu-sabu saja tetapi tersangka juga bandar ganja dan ekstasi," tegas Kasat narkoba Sunhot.

Saat ini satuan narkoba Polresta akan terus melakukan pengembangan untuk mengejar kaki tangan atau kurir serta pemasok barang yang berinisial A, yang disebutkan tersangka.

Tersangka juga menegaskan barang yang disita tersebut didapatkan dari temannya berinisial A dengan harga Rp14 Juta dan jika semua barang ini terjual uang yang didapat bisa sekitar puluh juta lebih dari hasil keuntungannya.

Tersangka Hadi kini dijerat dengan pasal berlapis tentang narkoba, yaitu pasal 111 KUHP pasal 112 KUHP tentang ganja dan narkoba, dan pasal 114 dan 112 tentang sabu dengan ancaman di atas lima tahun penjara.***3***

(T.N009/