Jakarta (ANTARA News) - Mantan Menteri Hukum dan HAM (MenkumHAM) Yusril Ihza
Mahendra mengirim surat kepada Ketua DPR RI Marzuki Alie dan Ketua
Komisi III DPR RI Benny K Harman untuk segera memanggil Jaksa Agung
Basrief Arief dan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar.
Permintaan itu, kata Yusril, berkaitan dengan cekal Kejaksaan Agung terhadap dirinya tanggal 24 Juni 2011.
"Saya
mengirim surat kepada Ketua DPR Marzuki Alie dan Ketua Komisi III DPR
yang isinya meminta kedua pejabat negara itu dipanggil dan dimintai
keterangan soal cekal saya," kata Yusril dalam keterangan persnya usai
bertemu dengan Ketua DPR RI, Marzuki Alie, di Gedung DPR RI, Jakarta,
Senin.
Ia menyebutkan, pencekalan tersebut dinilai salah dan tidak menggunakan UU yang berlaku.
"Kalau
orang dicekal, adalah hal biasa. Tapi kalau orang dicekal dengan
menggunakan UU yang sudah mati dan sudah dicabut, itu luar biasa. Itu
pendzoliman, sewenang-sewenang dan saya menilai kedua pejabat negara itu
tidak cakap," kata Yusril.
UU yang dilanggar oleh kedua pejabat
negara yang mencekal dirinya dengan alasan penyidikan adalah UU 9/1992
yang dicabut tanggal 5 Mei 2011 dan diganti dengan UU 6/2011 tentang
Keimigrasian.
Bahkan dalam UU 6/2011 tersebut, terutama pasal 94
dinyatakan bahwa pencekalan kepada seseorang hanya selama enam bulan,
tidak satu tahun sebagaimana yang diputuskan oleh Menteri Hukum dan HAM
Patrialis Akbar.
"Saya sudah berkali-kali menelpon kedua pejabat
tersebut, saya SMS tapi tidak dijawab sama sekali. Ini menunjukan itikad
tidak baik," kata Yusril.
Selain menyampaikan surat kepada Marzuki
Alie dan Benny K Harman, Yusril juga mengajukan gugatan kepada PTUN
terkait pencekalan dirinya agar bisa dibatalkan oleh PTUN.
"Saya tadi pagi mengajukan surat gugatan kepada PTUN agar keputusan pencekalan dibatalkan," kata Yusril menambahkan.
Tak
sampai disitu saja, Yusril juga akan menulis surat kepada Presiden SBY
agar kedua pejabat negara tersebut dievaluasi karena melanggar UU.
Mantan
Menteri Sekretaris Negara itu menambahkan, apa yang dilakukan oleh
Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum dan HAM terhadap dirinya
menunjukkan nafsu besar ingin menjatuhkan dirinya.
"Besar sekali
nafsu mereka untuk mengerjai saya dengan menggunakan UU yang sudah mati,
tak berlaku lagi, untuk mencekal saya," kata Yusril yang didampingi Ali
Mochtar Ngabalin dan Jamaluddin Karim. (zul)
Yusril Kirimi Ketua DPR Surat
27 Juni 2011 15:35 WIB
Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra (FOTO ANTARA)
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011
Tags: