Jakarta (ANTARA News) - Mantan Menteri Hukum dan HAM (MenkumHAM) Yusril Ihza Mahendra mengirim surat kepada Ketua DPR RI Marzuki Alie dan Ketua Komisi III DPR RI Benny K Harman untuk segera memanggil Jaksa Agung Basrief Arief dan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar.

Permintaan itu, kata Yusril, berkaitan dengan cekal Kejaksaan Agung terhadap dirinya tanggal 24 Juni 2011.

"Saya mengirim surat kepada Ketua DPR Marzuki Alie dan Ketua Komisi III DPR yang isinya meminta kedua pejabat negara itu dipanggil dan dimintai keterangan soal cekal saya," kata Yusril dalam keterangan persnya usai bertemu dengan Ketua DPR RI, Marzuki Alie, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.

Ia menyebutkan, pencekalan tersebut dinilai salah dan tidak menggunakan UU yang berlaku.

"Kalau orang dicekal, adalah hal biasa. Tapi kalau orang dicekal dengan menggunakan UU yang sudah mati dan sudah dicabut, itu luar biasa. Itu pendzoliman, sewenang-sewenang dan saya menilai kedua pejabat negara itu tidak cakap," kata Yusril.

UU yang dilanggar oleh kedua pejabat negara yang mencekal dirinya dengan alasan penyidikan adalah UU 9/1992 yang dicabut tanggal 5 Mei 2011 dan diganti dengan UU 6/2011 tentang Keimigrasian.

Bahkan dalam UU 6/2011 tersebut, terutama pasal 94 dinyatakan bahwa pencekalan kepada seseorang hanya selama enam bulan, tidak satu tahun sebagaimana yang diputuskan oleh Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar.

"Saya sudah berkali-kali menelpon kedua pejabat tersebut, saya SMS tapi tidak dijawab sama sekali. Ini menunjukan itikad tidak baik," kata Yusril.

Selain menyampaikan surat kepada Marzuki Alie dan Benny K Harman, Yusril juga mengajukan gugatan kepada PTUN terkait pencekalan dirinya agar bisa dibatalkan oleh PTUN.

"Saya tadi pagi mengajukan surat gugatan kepada PTUN agar keputusan pencekalan dibatalkan," kata Yusril menambahkan.

Tak sampai disitu saja, Yusril juga akan menulis surat kepada Presiden SBY agar kedua pejabat negara tersebut dievaluasi karena melanggar UU.

Mantan Menteri Sekretaris Negara itu menambahkan, apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum dan HAM terhadap dirinya menunjukkan nafsu besar ingin menjatuhkan dirinya.

"Besar sekali nafsu mereka untuk mengerjai saya dengan menggunakan UU yang sudah mati, tak berlaku lagi, untuk mencekal saya," kata Yusril yang didampingi Ali Mochtar Ngabalin dan Jamaluddin Karim. (zul)