Koalisi Ibu Kota harap pemerintah fokus perbaiki udara Jakarta
17 Januari 2022 18:07 WIB
Perwakilan 32 penggugat pencemaran udara di Jakarta yang tergabung dalam Koalisi Ibu Kota Khalisah Khalid menunjukkan salinan dokumen kontra memori banding di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (17/1/2022). ANTARA/Genta Tenri Mawangi
Jakarta (ANTARA) - Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Koalisi Ibu Kota) berharap pemerintah dapat fokus menjalankan putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat yang memerintahkan Presiden dan beberapa menterinya memperbaiki kualitas udara di Jakarta.
Alasannya, pihak koalisi meyakini pemerintah wajib memenuhi dan menjamin hak warga negara atas udara bersih, kata salah satu penggugat yang tergabung dalam koalisi, Khalisah Khalid, saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Senin.
Menurut Khalisah, pemerintah memang telah melakukan berbagai upaya untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta. Namun, upaya itu dinilai belum maksimal.
“Ketika majelis hakim (PN Jakarta Pusat) memutuskan mereka (para tergugat) kalah, artinya majelis hakim sudah menilai upaya yang mereka lakukan belum optimal sehingga mereka diputus melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Khalisah.
Majelis hakim PN Jakarta Pusat pada 16 September 2021 memenangkan sebagian gugatan 32 warga (citizen lawsuit) yang menuntut pemerintah bertanggung jawab atas kualitas udara di Jakarta yang buruk.
Baca juga: Pemerintah ajukan banding atas putusan polusi udara di Ibu Kota
Baca juga: Bersama-sama menjaga udara tetap bersih
Baca juga: Kuasa hukum: Pemerintah DKI 'diam-diam' jalankan gugatan udara bersih
Baca juga: Gerakan Ibu Kota tuntut pemerintah berikan udara bersih
Dalam putusannya itu, majelis hakim menetapkan para tergugat, yaitu Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Gubernur DKI Jakarta telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Majelis hakim selanjutnya memerintahkan para tergugat melakukan berbagai perbaikan kualitas udara sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing.
Terkait putusan itu, Presiden dan menteri-menterinya pada tahun lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sementara Gubernur DKI Jakarta sebagai Tergugat V memutuskan menerima putusan PN Jakarta Pusat.
Pihak koalisi pun menyesalkan upaya banding pemerintah, karena itu diyakini dapat menghambat upaya perbaikan kualitas udara bersih di Jakarta.
Tidak hanya itu, upaya banding pemerintah juga dikhawatirkan dapat menghambat berbagai kebijakan daerah dalam menjalankan putusan pengadilan tingkat pertama.
“Ini sedikit banyak memengaruhi pemerintah provinsi untuk bisa melakukan implementasi (putusan pengadilan),” sebut Khalisah, aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia.
Oleh karena itu, pihak koalisi yang diwakili oleh tim advokasinya pun menyerahkan dokumen bantahan (kontra memori banding) ke PN Jakarta Pusat, Senin.
“Kami berharap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Pusat memenangkan kembali warga dalam proses banding,” kata Perwakilan Tim Advokasi Jeanny Silvia Sari Sirait saat ditemui usai menyerahkan dokumen kontra memori banding di PN Jakarta Pusat.
Alasannya, pihak koalisi meyakini pemerintah wajib memenuhi dan menjamin hak warga negara atas udara bersih, kata salah satu penggugat yang tergabung dalam koalisi, Khalisah Khalid, saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Senin.
Menurut Khalisah, pemerintah memang telah melakukan berbagai upaya untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta. Namun, upaya itu dinilai belum maksimal.
“Ketika majelis hakim (PN Jakarta Pusat) memutuskan mereka (para tergugat) kalah, artinya majelis hakim sudah menilai upaya yang mereka lakukan belum optimal sehingga mereka diputus melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Khalisah.
Majelis hakim PN Jakarta Pusat pada 16 September 2021 memenangkan sebagian gugatan 32 warga (citizen lawsuit) yang menuntut pemerintah bertanggung jawab atas kualitas udara di Jakarta yang buruk.
Baca juga: Pemerintah ajukan banding atas putusan polusi udara di Ibu Kota
Baca juga: Bersama-sama menjaga udara tetap bersih
Baca juga: Kuasa hukum: Pemerintah DKI 'diam-diam' jalankan gugatan udara bersih
Baca juga: Gerakan Ibu Kota tuntut pemerintah berikan udara bersih
Dalam putusannya itu, majelis hakim menetapkan para tergugat, yaitu Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Gubernur DKI Jakarta telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Majelis hakim selanjutnya memerintahkan para tergugat melakukan berbagai perbaikan kualitas udara sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing.
Terkait putusan itu, Presiden dan menteri-menterinya pada tahun lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sementara Gubernur DKI Jakarta sebagai Tergugat V memutuskan menerima putusan PN Jakarta Pusat.
Pihak koalisi pun menyesalkan upaya banding pemerintah, karena itu diyakini dapat menghambat upaya perbaikan kualitas udara bersih di Jakarta.
Tidak hanya itu, upaya banding pemerintah juga dikhawatirkan dapat menghambat berbagai kebijakan daerah dalam menjalankan putusan pengadilan tingkat pertama.
“Ini sedikit banyak memengaruhi pemerintah provinsi untuk bisa melakukan implementasi (putusan pengadilan),” sebut Khalisah, aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia.
Oleh karena itu, pihak koalisi yang diwakili oleh tim advokasinya pun menyerahkan dokumen bantahan (kontra memori banding) ke PN Jakarta Pusat, Senin.
“Kami berharap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Pusat memenangkan kembali warga dalam proses banding,” kata Perwakilan Tim Advokasi Jeanny Silvia Sari Sirait saat ditemui usai menyerahkan dokumen kontra memori banding di PN Jakarta Pusat.
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2022
Tags: