Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan sejumlah rekomendasi agar kasus kekerasan terhadap masyarakat sipil oleh aparat keamanan tidak kembali terjadi.
"Pertama, memastikan tidak ada lagi kekerasan dan mengambil langkah efektif untuk melakukan pencegahan," kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam pada konferensi pers situasi kekerasan Tahun 2020-2021 di Jakarta, Senin.
Hal tersebut terutama bagi institusi kepolisian, TNI, petugas lembaga pemasyarakatan, anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan institusi lainnya.
Kedua, Komnas HAM merekomendasikan agar ada pembenahan sistem pengawasan terutama di unit reserse, kriminal dan perawatan tahanan.
Langkah tersebut dapat diwujudkan dengan menerapkan atau menggunakan kelengkapan kamera pengintai atau CCTV termasuk memperbaiki fasilitas sel di rumah tahanan negara (rutan).
Baca juga: Komnas HAM berharap angka kekerasan oleh aparat terus menurun
Baca juga: Anggota DPR kecewa integritas Komnas HAM rendah
Baca juga: Komnas HAM jelaskan alasan tolak kebiri kimia terdakwa Herry Wirawan
Selanjutnya, Komnas HAM juga merekomendasikan agar memastikan penegakan sanksi hukum hingga sanksi pidana terhadap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran dalam bertugas.
Kendati demikian, secara umum Komnas HAM tetap mengapresiasi seluruh langkah atau kebijakan yang telah diambil dalam mencegah kekerasan dan memperbaiki sistem.
Hal tersebut terutama bagi instansi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) lembaga pemasyarakatan hingga TNI.
"Kami berharap langkah-langkah tersebut makin membaik dan angka kekerasan juga semakin turun," ujar dia.
Anam juga menyambut baik komunikasi yang transparan oleh lembaga pemasyarakatan di Tanah Air ketika ada kasus kekerasan dan penyiksaan di lapas. Sebagai contoh kasus yang terjadi di Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta.
Komnas HAM keluarkan rekomendasi tekan kasus kekerasaan oleh aparat
17 Januari 2022 13:42 WIB
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2022
Tags: