Padang (ANTARA News) - Anggota Komisi I DPR RI Hidayat Nur Wahid mengharapkan kerja sama pemerintah Singapura dalam upaya pemulangan terduga koruptor asal Indonesia yang lari ke negara tetangga tersebut.

"Pemerintah Singapura diharapkan bersedia meratifikasi perjanjian ektradisi (pemulangan) warga negara Indonesia (WNI) di negara itu agar terduga koruptor bisa dipulangkan," kata Hidayat Nur Wahid di Padang, Sabtu.

Hal itu disampaikannya usai menjadi pembicara pada Seminar Nasional " Islam Berbicara Tentang Radikalisme" diangkatkan oleh Ikatan Da`i Indonesia(Ikadi) Sumatera Barat di Auditorium Gubernur Sumbar.

Menurutnya, saat ini pemulangan koruptor dari Singapura terkendala perjanjian ektradisi yang belum diratifikasi sehingga upaya KPK dan Kepolisian untuk memulangkan koruptor dari Negara tersebut mengalami kesulitan.

"Sebenarnya perjanjian ektradisi WNI dari Singapura telah ditandatangani, namun DPR belum melakukan ratifikasi karena Singapura mengaitkanya dengan perjanjian kerja sama pelatihan militer dikawasan Indonesia.

Seharusnya kata dia, Singapura tidak mengaitkan hal itu, karena Indonesia telah meratifikasi perjanjian ektradisi dengan tujuh negara lainnya di Asia serta dua perjanjian tersebut merupakan hal berbeda.

"Karena itu, semestinya pemerintah Singapura memahami hal ini agar tidak semakin berkembang opini publik negera tersebut menjadi tempat pelarian koruptor," lanjut dia.

Belajar dari kasus Gayus Tambunan yang bisa dipulangkan dari Singapura, Hidayat yakin pemulangan koruptor lainya yang saat ini berada di negara tersebut bisa diwujudkan. (IWY/K005/K004)