Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi I DPR RI (bidang Pertahanan, Intelijen, Luar Negeri, Komunikasi, Informatika), Tubagus Hasanuddin mengatakan komisinya sudah menerima draf Rancangan Undang Undang (RUU) Keamanan Nasional (Kamnas) dan segera membahasnya mulai awal pekan depan.

"Kita memang butuh payung hukum jelas untuk membentuk Dewan Keamanan Nasional, juga penentuan situasi keamanan nasional seperti darurat militer, tertib sipil atau normal," katanya kepada ANTARA di Jakarta, Sabtu.

RUU tentang Kamnas, juga bakal mengatur intelijen daerah atau menentukan siapa yang memutuskan ada gangguan seperti wabah atau krisis pangan.

"Selain itu, RUU ini mengatur berbagai ancaman tradisional seperti perdagangan manusia dan terorisme. RUU ini diharapkan menjadi payung dari UU Intelijen dan UU Antiterorisme," lanjutnya.

Terkait itu, demikian politisi PDI Perjuangan ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menerima draf RUU Kamnas dari pemerintah.

"Mulai Senin (27/6) nanti, DPR RI akan membuka kesempatan masyarakat memberi masukan atas RUU ini.

Sebelumnya, menurutnya pada 16 Juni 2011 dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus), telah disampaikan DPR RI menerima draf naskah akademis dan draf RUU Kamnas (inisiatif dari pemerintah) untuk dibahas.

Semua fraksi yang hadir dalam rapat, menurutnya, memutuskan RUU Kamnas ini dibahas Komisi I DPR RI.

"18 Juni, naskah diberikan ke Komisi I. Kemudian Komisi I memutuskan mulai minggu depan, Senin 27 Juni, telah mengundang para pakar, tokoh masyarakat, LSM, akademisi, pers dan lain-lain untuk bersama-sama memberikan tanggapan dan masukan demi terbentuknya UU yang benar-benar komprehensif demi kepentingan bangsa dan negara," paparnya.

Sesudah tahap ini dilalui, lanjutnya, barulah Komisi I DPR RI akan membahasnya secara intensif sesuai mekanisme yang berlaku.

Sebelumnya, Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro juga menyatakan, RUU ini tak hanya mengatur pembentukan Dewan Keamanan Nasional.

Namun juga, menurutnya, berisi penentuan situasi keamanan nasional seperti darurat militer, tertib sipil atau normal.

"Rancangan juga mengatur intelijen daerah atau menentukan siapa yang memutuskan ada gangguan seperti wabah atau krisis pangan," katanya.

Selain itu, demikian Purnomo Yusgiantoro, RUU ini juga mengatur berbagai ancaman tradisional seperti perdagangan manusia dan terorisme. RUU ini diharapkan menjadi payung dari UU Intelijen dan UU Antiterorisme. (M036/K005/K004)