Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan meyakini Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo akan tetap tegas untuk menindak oknum pejabat Polri di Sumut jika terbukti terlibat suap perkara narkoba.
Kapolri selalu berkomitmen dan tidak akan pernah berubah untuk menindak tegas siapa saja oknum pejabatnya yang terbukti terkait suap perkara narkoba, kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.
"Jika terbukti menerima suap kasus narkoba pasti akan dicopot dan diproses secara hukum," katanya menegaskan.
Pakar hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini mengatakan selama hampir satu tahun menjabat, Kapolri tidak pernah memberikan tempat kepada anggota bahkan perwira tinggi sekalipun yang menyalahgunakan kewenangan dan melakukan penyimpangan.
Baca juga: DPR dukung Propam selidiki dugaan polisi terima suap bandar narkoba
"Bila sampai ada oknum pejabat Polri terlibat melindungi bahkan mendapatkan keuntungan dari sindikat narkoba, tentu itu sangat membahayakan institusi Polri dan masyarakat," katanya.
Dia juga meyakini Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak juga akan menindak tegas jajarannya yang melanggar aturan di lapangan
"Kapolda Sumut juga sangat konsisten mendukung program Kapolri untuk wujudkan Polri yang prediktif, responsibilitas, transparan dan berkeadilan atau Presisi," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung Divisi Propam Polri menyelidiki kebenaran informasi dugaan uang suap itu.
Baca juga: Polisi penerima suap tersangka narkoba terancam dipecat
Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (14/1), Sahroni mengatakan tindakan menerima suap merupakan bentuk ketidakamanahan atas jabatan yang diberikan, terutama kalau benar suap yang diterima berasal dari bandar narkoba.
Kapolri diyakini tetap tegas tindak polisi penerima suap
16 Januari 2022 17:27 WIB
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan. Antara/HO-Dokumen Pribadi
Pewarta: Santoso
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022
Tags: