Serang (ANTARA News) - Puluhan warga yang mengatasnamakan Komunitas Banten Raya berunjuk rasa di depan kantor Gubernur Banten untuk mendesak Pemprov mengeluarkan Peraturan Gubernur untuk menghentikan pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Banten.

Unjuk rasa yang digelar di Jl KH Syam`un Kota Serang, Jumat, tersebut, dilakukan dengan cara melakukan orasi dan membentangkan spanduk bertuliskan penolakan pengiriman TKI ke luar negeri.

Massa yang berunjuk rasa tersebut terdiri dari sejumlah ormas di antaranya Kumpulan Pemantau Program Pembangunan Banten (KP3B), Suara Rakyat Indonesia (Surindo), Transparansi untuk Masyarakat (Trauma), Informasi Kajian Investigasi dan Hukum (FIKIH), Forum Pembela Kebenaran(FORFEK), Aliansi Pemuda dan Masyarakat Banten (AMPB), dan Gerakan Pecinta Tanah Air (GEMPITA).

Koordinator pengunjuk rasa Ari Cahyadi mengatakan, pemerintah kurang memiliki kepedulian dan keberpihakan terhadap nasib ribuan para TKI yang saat ini bekerja di luar negeri.

Padahal mereka telah berjasa dengan masuknya devisa negara yang dihasilkan dari keringat dari para TKI tersebut, ujarnya.

"Kami menilai pemerintah terkesan menutup mata dan masa bodoh dengan nasib TKI. Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah agar membuat regulasi yang jelas bagi perlidungan para TKI," kata Ari cahyadi.

Cahyadi mengatakan, dari tahun ke tahun banyak TKI yang mengalami tindakan kekerasan saat bekerja termasuk yang terkena hukuman pancung.

Beberapa kasus TKI diantaranya Darsem TKI asal Subang, Jawa Barat yang didakwa hukuman mati oleh Pengadilan Riyadh, Arab Saudi dan nasib Ruyati TKI yang terkena hukum pancung di Mekkah serta nasib ribuan TKI lainnya yang mengalami tindak kekerasan dan berhadapan dengan permasalahan hukum di luar negeri.

"Kurun waktu tahun 1999 hingga 2011 tercatat sudah 303 TKI yang divonis hukuman mati. Tapi sampai saat ini masih belum jelas upaya dan bantuan hukum yang diberikan pemerintah kepada TKI itu," kata Ari Cahyadi.

Dalam aksi tersebut, pengunjuk rasa menyampaikan empat tuntutan yakni hentikan pengiriman TKI asal Banten ke luar negeri, tertibkan perusahaan-perusahaan penyalur jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI), buka lapangan kerja seluas-luasnya di Provinsi Banten, dan mendesak agar Gubernur Banten mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai larangan pengiriman TKI ke luar negeri.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Eutik Suharta mengatakan, pihaknya menampung aspirasi pengunjukrasa dan akan mempertimbangkannya berkaitan dengan tuntutan agar Pemprov Banten membuat Pergub larangan pengiriman TKI ke luar negeri, sejauh Pergub tersebut bisa efektif melarang pengiriman TKI dari Banten ke luar negeri.

"Jika memang Pergub tersebut efektif, maka kita akan upayakan untuk mengusulkannya," kata Eutik.

Eutik juga mengatakan, pihaknya menyambut baik kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang menghentikan pengiriman TKI ke Arab Saudi.

"Kami mendukung langkah yang dilakukan pemerintah Pusat dan pemerintah daerah akan menindaklanjutinya," kata Eutik.

Menurutnya, saat ini jumlah TKI asal Banten yang berada di sejumlah negara saat ini tercatat sekitar 12 ribu orang, bahkan pada tahun 2011 sudah diberangkatkan sebanyak 600 orang.

(ANT.M045)