Sepekan, Polri ubah seragam Satpam hingga tuntutan pelaku pemerkosa
16 Januari 2022 08:32 WIB
Pegiat media sosial yang pernah menjadi politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean berjalan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskirim Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.
Jakarta (ANTARA) - Berita hukum selama sepekan (10-15 Januari) namun masih menarik disimak, mulai dari Polri akan ubah warna seragam Satpam hingga terduga pelaku pemerkosa 13 santriwati dituntut hukuman mati.
Berikut rangkuman selengkapnya.
1. Polri berencana ubah warna seragam Satpam
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berencana mengubah warna seragam harian Satuan Pengamanan (Satpam) yang sebelumnya berwarna cokelat muda menjadi warna krem.
Selengkapnya di sini:
2. Rektor UIN Yogyakarta minta proses hukum penendang sesajen dihentikan
Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Al Makin berharap proses hukum terhadap HF penendang sesajen di area Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang, JawaTimur, dihentikan.
Selengkapnya di sini:
3. Bareskrim tetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus ujaran kebencian mengandung SARA pada Senin (10/1) malam.
Selengkapnya di sini:
4. Polda Jatim temui keluarga penendang sesajen di Gunung Semeru
Aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur menjumpai pihak keluarga seorang pria yang membuang dan menendang sesajen di lokasi bencana Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang.
Selengkapnya di sini:
5. Herry Wirawan pelaku pemerkosaan 13 santriwati dituntut hukuman mati
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati Herry Wirawan (36) dituntut untuk dihukum mati oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Selengkapnya di sini:
Berikut rangkuman selengkapnya.
1. Polri berencana ubah warna seragam Satpam
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berencana mengubah warna seragam harian Satuan Pengamanan (Satpam) yang sebelumnya berwarna cokelat muda menjadi warna krem.
Selengkapnya di sini:
2. Rektor UIN Yogyakarta minta proses hukum penendang sesajen dihentikan
Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Al Makin berharap proses hukum terhadap HF penendang sesajen di area Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang, JawaTimur, dihentikan.
Selengkapnya di sini:
3. Bareskrim tetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus ujaran kebencian mengandung SARA pada Senin (10/1) malam.
Selengkapnya di sini:
4. Polda Jatim temui keluarga penendang sesajen di Gunung Semeru
Aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur menjumpai pihak keluarga seorang pria yang membuang dan menendang sesajen di lokasi bencana Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang.
Selengkapnya di sini:
5. Herry Wirawan pelaku pemerkosaan 13 santriwati dituntut hukuman mati
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati Herry Wirawan (36) dituntut untuk dihukum mati oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Selengkapnya di sini:
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2022
Tags: