Banda Aceh (ANTARA News) - Puluhan wanita tidak berbusana muslim di Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, terjaring petugas Wilayatul Hisbah saat razia penegakan Qanun Nomor 11/2002 tentang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam di daerah itu.

"Razia yang dilaksanakan tim gabungan petugas Wilayathul Hisbah, aparat kepolisian dan Satpol PP menjaring puluhan wanita yang tidak memakai pakaian Islami," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Barat Khairuzzadi di Meulaboh, Jumat.

Para wanita yang terjaring tidak menggunakan penutup kepala (jilbab) dan memakai celana serta baju ketat di data dan diberikan rok secara gratis.

Didampingi Komandan Operasi (Dan Ops) WH, T Abdurrazak, ia juga mengatakan meski razia dilakukan secara rutin namun masih banyak warga yang melakukan pelanggaran qanun syariat Islam itu.

"Kami mengimbau agar warga menatuhi peraturan yang telah ditetapkan, agar syariat Islam dapat terlaksana secara kaffah di Provinsi Aceh," katanya.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat sejak 27 Mei 2010 juga telah memberlakukan Peraturan Daerah Nomor 5/2011 Tentang Kewajiban Berbusana Muslim.

Bupati Aceh Barat, Ramli MS, mengatakan, bagi warga yang tidak mematuhi peraturan tersebut akan mendapat sanksi kurungan penjara.

"Warga Aceh Barat yang tidak patuh terhadap peraturan itu akan kami berikan sanksi, bisa jadi hukum penjara," kata Ramli beberapa waktu lalu.

Untuk menyosialisasikan peraturan tersebut, Pemkab Aceh Barat telah menyediakan puluhan ribu rok yang akan diberikan secara gratis kepada warga yang terjaring razia.
(ANT.KR-IRW)