Kemenkop mediasi kasus koperasi karyawan Hero Supermarket
15 Januari 2022 09:37 WIB
Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi dalam pertemuan untuk memediasi dugaan kemacetan pengembalian simpanan anggota Koperasi Anugerah Hero Supermarket, Jakarta, Jumat (14/1/2022). ANTARA/HO-KemenkopUKM/am.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koperasi dan UKM melakukan mediasi terhadap pengurus Koperasi Anugerah Hero Supermarket dan perwakilan anggota menyusul terjadinya kasus dugaan kemacetan pengembalian simpanan anggota senilai Rp40 miliar.
“Kemenkop turun melakukan mediasi dalam kasus Koperasi Karyawan Hero Supermarket untuk mencari jalan keluar terbaik yang disepakati antara pihak pengurus dan anggota sehingga gejolak yang terjadi beberapa hari lalu dapat diselesaikan,” kata Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop Ahmad Zabadi dalam keterangannya setelah mediasi berlangsung, Jakarta, Jumat (14/1).
Pada keterangan pers yang diterima di Jakarta, Sabtu, dikemukakan dalam proses mediasi itu, salah satu fakta yang diungkapkan adanya penyaluran pinjaman kepada usaha mikro (non-anggota) periode 2010-2015 berjumlah Rp40 miliar. Sebagian besar dari pinjaman tersebut berstatus pinjaman macet.
Koperasi Karyawan tersebut diperkirakan memiliki aset senilai Rp8 miliar yang terdiri dari aset bangunan senilai Rp7 miliar dan aset lancar Rp1 miliar.
Demi menyelesaikan polemik ini, sejumlah kesepakatan dihasilkan untuk mempertahankan Koperasi Anugerah.
Kesepakatan tersebut ialah pengurus dan perwakilan anggota melakukan pemulihan koperasi yang akan dimintakan persetujuan dari seluruh anggota. Hal ini bertujuan untuk melanjutkan keberlangsungan aktivitas koperasi dengan memanfaatkan aset koperasi senilai Rp8 miliar.
Baca juga: KSP Sejahtera Bersama diharap lancarkan proses pembayaran dana anggota
Selain itu disepakati pula untuk melakukan pemetaan permasalahan guna menetapkan langkah-langkah taktis dan strategis yang diarahkan kepada upaya pemulihan. Tujuan itu akan dilakukan dengan studi banding ke Koperasi Koperasi Karyawan Redriying Bojonegoro untuk mempelajari proses transformasi koperasi.
Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) perihal persyaratan keanggotaan dinilai perlu juga dilakukan sehingga dapat mengakomodir para anggota yang telah nonaktif sebagai karyawan PT Hero Supermarket.
“Penelusuran terhadap potensi penyimpangan dengan melakukan audit oleh Kantor Akuntan Publik (tetap dilakukan), sehingga apabila ditemukan adanya bukti penyimpangan maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Zabadi.
Para pengurus Koperasi Anugerah yang hadir dalam mediasi tersebut merupakan hasil dari Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada April 2021 untuk periode 2021–2024.
Pada Rabu (12/1) Zabadi menyampaikan bahwa kerugian Rp40 miliar yang menimpa anggota Koperasi Anugerah baru diketahui setelah terjadi pergantian pengurus pada April 2021.
Karena toko Hero/Giant telah ditutup, ucap Deputi, anggota meminta pengembalian simpanan disebabkan AD/ART koperasi mengatur anggota koperasi ialah yang juga menjadi karyawan PT Hero (Giant). Ketika karyawan diPHK), maka status keanggotaannya hilang.
Karena itu adanya opsi perubahan anggaran dasar untuk mengubah persyaratan keanggotaan yang diputuskan dalam mediasi menjadi pilihan agar para anggota nonaktif dapat terakomodir.
“Menindaklanjuti kesepakatan tersebut pengurus dan perwakilan anggota akan membahas dan menetapkan bersama seluruh anggota dalam RAT yang akan dilaksanakan paling lambat 25 Februari (2022),” ungkapnya.
Baca juga: Cegah terulangnya kasus Indosurya, pengawasan koperasi diperketat
“Kemenkop turun melakukan mediasi dalam kasus Koperasi Karyawan Hero Supermarket untuk mencari jalan keluar terbaik yang disepakati antara pihak pengurus dan anggota sehingga gejolak yang terjadi beberapa hari lalu dapat diselesaikan,” kata Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop Ahmad Zabadi dalam keterangannya setelah mediasi berlangsung, Jakarta, Jumat (14/1).
Pada keterangan pers yang diterima di Jakarta, Sabtu, dikemukakan dalam proses mediasi itu, salah satu fakta yang diungkapkan adanya penyaluran pinjaman kepada usaha mikro (non-anggota) periode 2010-2015 berjumlah Rp40 miliar. Sebagian besar dari pinjaman tersebut berstatus pinjaman macet.
Koperasi Karyawan tersebut diperkirakan memiliki aset senilai Rp8 miliar yang terdiri dari aset bangunan senilai Rp7 miliar dan aset lancar Rp1 miliar.
Demi menyelesaikan polemik ini, sejumlah kesepakatan dihasilkan untuk mempertahankan Koperasi Anugerah.
Kesepakatan tersebut ialah pengurus dan perwakilan anggota melakukan pemulihan koperasi yang akan dimintakan persetujuan dari seluruh anggota. Hal ini bertujuan untuk melanjutkan keberlangsungan aktivitas koperasi dengan memanfaatkan aset koperasi senilai Rp8 miliar.
Baca juga: KSP Sejahtera Bersama diharap lancarkan proses pembayaran dana anggota
Selain itu disepakati pula untuk melakukan pemetaan permasalahan guna menetapkan langkah-langkah taktis dan strategis yang diarahkan kepada upaya pemulihan. Tujuan itu akan dilakukan dengan studi banding ke Koperasi Koperasi Karyawan Redriying Bojonegoro untuk mempelajari proses transformasi koperasi.
Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) perihal persyaratan keanggotaan dinilai perlu juga dilakukan sehingga dapat mengakomodir para anggota yang telah nonaktif sebagai karyawan PT Hero Supermarket.
“Penelusuran terhadap potensi penyimpangan dengan melakukan audit oleh Kantor Akuntan Publik (tetap dilakukan), sehingga apabila ditemukan adanya bukti penyimpangan maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Zabadi.
Para pengurus Koperasi Anugerah yang hadir dalam mediasi tersebut merupakan hasil dari Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada April 2021 untuk periode 2021–2024.
Pada Rabu (12/1) Zabadi menyampaikan bahwa kerugian Rp40 miliar yang menimpa anggota Koperasi Anugerah baru diketahui setelah terjadi pergantian pengurus pada April 2021.
Karena toko Hero/Giant telah ditutup, ucap Deputi, anggota meminta pengembalian simpanan disebabkan AD/ART koperasi mengatur anggota koperasi ialah yang juga menjadi karyawan PT Hero (Giant). Ketika karyawan diPHK), maka status keanggotaannya hilang.
Karena itu adanya opsi perubahan anggaran dasar untuk mengubah persyaratan keanggotaan yang diputuskan dalam mediasi menjadi pilihan agar para anggota nonaktif dapat terakomodir.
“Menindaklanjuti kesepakatan tersebut pengurus dan perwakilan anggota akan membahas dan menetapkan bersama seluruh anggota dalam RAT yang akan dilaksanakan paling lambat 25 Februari (2022),” ungkapnya.
Baca juga: Cegah terulangnya kasus Indosurya, pengawasan koperasi diperketat
Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022
Tags: